Permudah Masyarakat Pencari Keadilan, PA Pasuruan Tekankan Transparansi Layanan dan Biaya Ringan

Pasuruan,MN Cakrawala–Senin 20 April 2026,Pengadilan Agama (PA) Pasuruan terus berkomitmen memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan dengan mengedepankan prosedur yang transparan dan akuntabel. Hal ini ditegaskan oleh Panitera PA Pasuruan, M. Agus Samsul Arif, saat memberikan penjelasan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan di lingkungan pengadilan setempat.

 

Dalam keterangannya, Agus Samsul Arif menjelaskan bahwa sesuai SOP yang berlaku, pihak yang berperkara idealnya hadir secara langsung atau didampingi oleh kuasa hukum resmi. Persyaratan mendasar bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara, seperti perceraian, cukup membawa dokumen domisili dan buku nikah. Sementara untuk perkara Dispensasi Nikah, pemohon wajib menyertakan surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

 

Guna membantu masyarakat yang belum memiliki surat gugatan atau permohonan, PA Pasuruan telah menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Petugas Posbakum merupakan pihak ketiga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berbadan hukum yang telah melalui proses seleksi ketat melalui e-katalog.

 

“Layanan di Posbakum ini dibiayai oleh negara, sehingga masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis untuk pembuatan draf gugatan,” tegas Agus.

 

Terkait mekanisme pendaftaran dan biaya perkara, PA Pasuruan kini telah menerapkan sistem E-Court yang jauh lebih efisien. Dengan pendaftaran secara daring, proses pemanggilan dilakukan melalui surat elektronik (email), sehingga menekan biaya operasional. Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses email, pemanggilan tetap dilakukan melalui jasa pos dengan biaya yang terjangkau.

 

“Saat ini biaya perkara jauh lebih ringan. Dengan sistem E-Court, estimasi biaya untuk dua hingga tiga kali persidangan mungkin tidak sampai Rp500 ribu,” tambahnya.

 

Peningkatan kualitas layanan ini pun dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satu peserta pendaftaran perkara perceraian yang tengah mengurus berkas menyatakan kepuasannya terhadap kinerja petugas di lapangan. Ia menilai pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Pasuruan saat ini sudah sangat baik dan sangat responsif dalam membantu keperluan administratif warga.

 

Selain biaya ringan, PA Pasuruan juga menyediakan layanan Prodeo atau berperkara secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Syarat utamanya adalah menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Melalui program ini, masyarakat miskin dipastikan tidak akan dibebani biaya perkara sama sekali.

 

Melalui berbagai inovasi layanan digital dan bantuan hukum gratis ini, PA Pasuruan berharap akses terhadap keadilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata dan tanpa hambatan biaya.pungkasnya.(tim )