Polisi Bungkam, Pelapor Pasrah: Keadilan Masih Ada atau Sudah Mati

Pekanbaru,MN Cakrawala – Harapan itu kini tinggal sisa. Seorang ibu, Hasna Riyanti, yang melaporkan dugaan pencabulan terhadap anaknya ke Polda Riau, justru mengaku tak lagi mengetahui arah penanganan kasus yang ia harapkan bisa segera memberikan keadilan.

 

Lebih mengejutkan, Hasna bahkan tidak mengetahui apa itu SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), yang sejatinya merupakan hak pelapor untuk mendapatkan informasi atas perkembangan perkara yang dilaporkannya.

 

“Tidak tahu, tidak mengerti… dan sampai sekarang belum pernah dapat surat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap transparansi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Pasalnya, dalam praktik penyidikan, pelapor seharusnya mendapatkan informasi berkala terkait perkembangan kasus yang sedang ditangani.

 

Hal ini juga telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyidik untuk memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses penyidikan.

 

Bahkan, dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa SP2HP harus disampaikan baik diminta maupun tidak diminta oleh pelapor, serta diberikan setiap terdapat perkembangan penanganan perkara.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kanit IV Subdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKP Dafris, S.H., M.H., tidak memberikan penjelasan substansial. Ia justru menyampaikan bahwa pihak pelapor keberatan untuk diekspos dan menyarankan agar awak media langsung menghubungi pelapor.

 

“Maaf pak. Pihak pelapor keberatan untuk diekspos pak. Sebaiknya hubungi pelapor,” ujarnya singkat.

 

Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan terkait progres penanganan kasus yang menyangkut dugaan tindak pidana serius terhadap anak.

 

Padahal sebelumnya, Hasna Riyanti sempat menyampaikan harapannya agar kasus yang dilaporkannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

“Saya tidak senang anak saya diperlakukan seperti itu. Kalau bisa cepat ditangkap dan dipenjarakan,” ungkapnya dengan nada penuh harap.

 

Namun kini, harapan itu seolah memudar. Kesibukan dan kelelahan menghadapi proses yang tak kunjung jelas membuatnya memilih untuk menyerah.

 

“Saya tidak ada waktu urus itu bang. Sekarang saya capek urus itu. Biar saja Allah yang balas semuanya,” tuturnya lirih.

 

Situasi ini menjadi cerminan ironi dalam penegakan hukum. Di satu sisi, korban berharap keadilan ditegakkan. Namun di sisi lain, minimnya informasi dan lambannya perkembangan justru membuat pelapor kehilangan kepercayaan.

 

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan mendasar:

ketika pelapor sudah pasrah, apakah keadilan masih benar-benar ada.(Ef)