Pekanbaru,MNCakrawala – Gelombang fakta di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru kian mengarah pada satu titik panas: dugaan praktik “setoran berjamaah” di tubuh Dinas PUPR-PPKP Riau yang disebut-sebut menyeret nama pucuk pimpinan daerah.
Saksi Kepala UPT, Ludfi Hardi, membongkar tekanan sistemik yang ia rasakan saat proses pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Ia mengaku, penandatanganan DPA seolah “ditahan” hingga para kepala UPT menyanggupi kontribusi miliaran rupiah.
“Awalnya tidak disebut uang, tapi kami paham ada ‘kebutuhan besar’ untuk gubernur,” ungkap Ludfi di hadapan majelis hakim.
Tekanan itu, menurutnya, tidak berhenti di isyarat. Angka konkret mulai dimainkan. Dari Rp3 miliar untuk seluruh UPT, melonjak drastis menjadi Rp7 miliar—dikenal dengan istilah “7 batang”.
Bagi Ludfi, angka itu bukan sekadar beban, tapi ancaman.
“Saya takut dimutasi,” katanya lugas.
Situasi makin terang ketika Ludfi menyebut, setelah “kesepakatan” tercapai, DPA yang sebelumnya tertahan akhirnya diteken. Sebuah pola yang menimbulkan dugaan kuat: anggaran publik dijadikan alat tawar-menawar kekuasaan.
Lebih jauh, pengakuan Ludfi membuka praktik pengumpulan dana yang terstruktur. Ia sendiri mengaku menyetor hingga Rp750 juta dalam tiga tahap—bahkan dengan cara berutang ke sana-sini.
“Saya tidak punya uang. Terpaksa pinjam,” ujarnya.
Namun yang paling menggetarkan, praktik ini disebut tetap berjalan meski para pejabat sudah mencium adanya operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sudah diingatkan ada KPK, tapi setoran tetap jalan,” ungkap Ludfi.
Alih-alih berhenti, pola justru bergeser. Pengumpul dana berpindah tangan hingga akhirnya operasi tangkap tangan (OTT) benar-benar terjadi, dengan barang bukti ratusan juta rupiah.
Di tengah derasnya kesaksian, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid justru melawan arus. Ia membantah keras seluruh tudingan.
“Ini tidak benar,” tegasnya.
Wahid bahkan mempertanyakan logika para saksi yang mengaku tertekan, namun tak pernah mengonfirmasi langsung kepadanya. Ia mengklaim justru telah melarang praktik setoran melalui surat resmi maupun komunikasi pribadi.
“Kalau merasa tertekan, kenapa tidak bicara langsung?” ujarnya.
Pernyataan itu kini menjadi garis konfrontasi utama di persidangan: antara pengakuan tekanan kolektif para UPT dan bantahan total dari orang nomor satu di Riau saat itu.
Di titik ini, publik dihadapkan pada pertanyaan yang jauh lebih besar dari sekadar perkara hukum:
Apakah ini skema sistemik yang terstruktur rapi ? Atau sekadar cerita sepihak yang dibesar-besarkan.(Ef)












