Diduga Manipulasi Proses Hukum, Oknum Pengacara Dilaporkan ke PERADI

Pekanbaru,MN Cakrawala — Dugaan praktik manipulasi proses hukum mencuat setelah seorang narapidana berinisial S diduga diminta menyediakan uang sebesar Rp200 juta agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang tengah ditanganinya.

 

Peristiwa ini bermula saat S diperiksa oleh penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada 14 hingga 18 Maret. Dalam proses tersebut, muncul indikasi bahwa statusnya akan dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

 

Di tengah situasi itu, seorang oknum advokat berinisial S tiba-tiba datang dan mengaku diarahkan oleh pihak kepolisian untuk menangani perkara tersebut. Tanpa pernah memiliki hubungan sebelumnya dengan klien, advokat tersebut menawarkan solusi dengan syarat pembayaran sebesar Rp200 juta agar status hukum klien tidak dinaikkan.

 

Seorang advokat berinisial S tersebut juga telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pusat PERADI yang diketuai oleh Otto Hasibuan. Pengaduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran kode etik berat, di mana oknum advokat tersebut diduga meminta uang sebesar Rp200.000.000 dengan janji agar klien tidak ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pada 18 Maret malam, klien diminta menandatangani surat kuasa dan kwitansi honorarium. Selanjutnya, melalui telepon yang disodorkan, ia diarahkan untuk menghubungi istrinya agar mentransfer uang ke rekening oknum advokat tersebut.

 

Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa selama proses pemeriksaan sejak 14 hingga 18 Maret, advokat tersebut tidak pernah memberikan pendampingan hukum kepada klien.

 

Hal ini diungkapkan oleh Rikardo Simanjuntak, SH, CPM, selaku penasihat hukum narapidana Safprendi als Peren bin Abdul Karim (Alm). Ia menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan praktik tersebut.

 

Kasus ini kemudian berkembang ke ranah pidana. DPD GRANAT Riau turut melaporkan dugaan persekongkolan jahat serta penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Laporan tersebut saat ini ditangani oleh Krimsus Polda Riau.

 

Adapun dugaan keterlibatan oknum anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru juga telah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dan kini dalam penanganan Bid Propam Polda Riau.

 

Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini secara transparan. Jika terbukti, praktik semacam ini tidak hanya mencederai profesi advokat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.(Ef)