Saksi Membantah, Dokumen Digugat Balik: Gugatan Rp475 Juta Disorot, Kasus Pidana Justru Diparkir

Pekanbaru,Cakrawala — Gugatan wanprestasi yang diajukan PT Capella Multidana kini berbalik menjadi sorotan tajam. Di satu sisi, fakta persidangan mengungkap kontradiksi mencolok. Di sisi lain, proses pidana terhadap para debt collector justru tertahan.

 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 April 2026, saksi kunci yang disebut dalam dokumen perusahaan sebagai pihak yang menyerahkan kendaraan justru membantah keras.

 

“Saya tidak pernah menyerahkan mobil itu,” tegas saksi di hadapan majelis hakim.

 

Pernyataan ini langsung mengguncang salah satu dasar penting dalam gugatan.

 

Dalam dokumen penggugat, disebutkan kendaraan Daihatsu Sigra (BM 1457 JE) diserahkan oleh Ketua RW kepada debt collector.

 

Namun di persidangan:

 

* saksi membantah pernah menyerahkan

 

* bahkan mengaku menolak saat diminta menyaksikan pengambilan mobil

 

Kontradiksi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah dokumen tersebut sesuai fakta, atau justru bermasalah?

 

Tergugat, Delvi Rika Kumala, secara terbuka menyerang balik isi gugatan.

 

“Ini penuh dengan fitnah dan kebohongan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan: mobil diambil secara paksa oleh debt collector pada 20 September 2023, bukan diserahkan secara sukarela

 

Yang membuat perkara ini semakin janggal, kasus ini bukan sekadar perdata.

 

Empat debt collector telah:

 

* dilaporkan ke Polres Kampar Polda Riau

 

* ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kampar, dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan

 

Bahkan: mobil tersebut telah disita penyidik sebagai barang bukti sejak 2024

 

Namun, saat perkara hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang, prosesnya justru ditangguhkan.

 

Alasannya: menunggu gugatan perdata inkracht

 

Kontradiksi paling tajam terlihat di sini:

 

* mobil sudah disita negara sebagai barang bukti pidana

 

* tapi dalam gugatan, tergugat tetap diminta mengembalikan mobil

 

Tidak hanya itu:

 

* dituntut Rp475 juta

 

* ditambah denda Rp200 ribu per hari

 

Situasi ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang diminta mengembalikan barang yang sudah dikuasai negara?

 

Pidana “Diam”, Perdata “Menyerang”, Di tengah:

 

* saksi yang membantah

 

* dokumen yang dipertanyakan

 

* barang bukti yang sudah disita

 

proses pidana justru tidak berjalan.

 

Sebaliknya: gugatan perdata terus melaju dan menekan tergugat

 

Kondisi ini memperkuat kesan: seolah-olah jalur perdata digunakan untuk mendahului—bahkan menahan—proses pidana

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Capella Multidana belum memberikan keterangan resmi terkait:

* bantahan saksi

* tudingan tergugat

* maupun kontradiksi dalam dokumen

 

Fakta di persidangan mulai terbuka.

Saksi membantah.

Tergugat melawan.

Dokumen dipertanyakan.

Pidana terhenti.

 

Kini publik menunggu satu jawaban: apakah ini sekadar sengketa hukum—atau ada sesuatu yang lebih besar yang sedang disembunyikan.(Ef)