Pekanbaru,MN Cakrawala – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau kembali menghadirkan dinamika yang memantik perhatian, Kamis (7/5/2026). Dalam perkara yang menyeret dugaan pemotongan proyek sebesar lima persen atau disebut “jatah preman” senilai Rp.7 miliar, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK justru kembali memunculkan sejumlah perbedaan dengan narasi yang selama ini berkembang.
Tiga pejabat penting Pemerintah Provinsi Riau dihadirkan sebagai saksi, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Riau Mardoni Akrom, serta Sekretaris BPKAD Riau Ispan Sultan Syaputra Hasibuan.
Namun dalam persidangan, belum terlihat adanya penegasan langsung dari para saksi terkait dugaan praktik pemotongan proyek lima persen sebagaimana yang menjadi sorotan utama dalam perkara ini.
Sebaliknya, keterangan yang muncul justru lebih banyak mengarah pada penjelasan teknis mengenai mekanisme penganggaran, pergeseran anggaran, hingga proses administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Sekda Riau Syahrial Abdi menjelaskan bahwa pergeseran anggaran dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan fiskal daerah, proyeksi pendapatan, serta kewajiban belanja yang harus dipenuhi pemerintah. Langkah tersebut, menurutnya, diambil untuk memastikan program tetap berjalan sekaligus menyelesaikan beban utang daerah.
Pernyataan itu dinilai belum mengarah langsung pada dugaan pemerasan sebagaimana konstruksi yang dibangun penuntut umum.
Situasi serupa juga terlihat ketika JPU KPK mendalami alur kebijakan dan dugaan aliran dana proyek. Hingga persidangan berlangsung, belum tampak adanya keterangan eksplisit dari saksi yang secara tegas mengonfirmasi adanya perintah pemotongan proyek maupun mekanisme pengumpulan “jatah” sebagaimana yang sebelumnya ramai disebut ke publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan baru mengenai ketepatan arah pembuktian JPU KPK. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan justru lebih banyak menjelaskan proses birokrasi dan tata kelola anggaran ketimbang mengurai dugaan praktik pemerasan yang menjadi inti perkara.
Publik pun mulai menyoroti apakah konstruksi perkara yang dibangun sejak awal benar-benar ditopang alat bukti yang solid, atau justru masih bergantung pada asumsi yang belum sepenuhnya terkonfirmasi di ruang sidang.
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa menilai fakta persidangan semakin memperlihatkan adanya jarak antara tuduhan yang dibangun dengan fakta yang muncul di hadapan majelis hakim.
Persidangan yang semestinya menjadi ruang pembuktian dugaan “jatah preman” miliaran rupiah kini justru berkembang menjadi arena pengujian atas konsistensi dan ketelitian JPU KPK dalam menghadirkan saksi yang relevan dengan substansi dakwaan.
Sementara itu, terdakwa Abdul Wahid tampak hadir langsung di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan didampingi tim penasihat hukumnya.
Dengan agenda pemeriksaan saksi yang masih akan berlanjut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana JPU KPK mampu menghadirkan fakta yang benar-benar selaras dengan tuduhan besar yang sejak awal telah dilempar ke ruang publik.(Ef)












