PASURUAN,MN CAKRAWALA– Satu unit kendaraan roda 4 jenis pick up bermuatan Bahan Bakar Minyak BBM jenis Pertalite diamankan petugas gabungan di wilayah Tutur Krajan, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat, 13 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, penertiban dilakukan dalam rangka pengawasan penyaluran BBM sesuai *Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM*. Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penyaluran BBM tertentu termasuk Pertalite wajib sesuai kuota dan peruntukan yang ditetapkan Pemerintah.
Kendaraan beserta muatan saat ini diamankan di Polsek Tutur untuk proses pendataan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen pengangkutan. Pemeriksaan mengacu pada *Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* yang mengatur bahwa setiap kegiatan usaha penyaluran BBM wajib memiliki izin usaha dari instansi berwenang.
Upaya pemanggilan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan telah dilakukan oleh petugas. Namun hingga berita ini diturunkan pukul 15.00 WIB, belum ada pihak yang hadir memberikan keterangan. Pengemudi kendaraan tidak berada di lokasi pada saat penertiban dilakukan.
Penanganan awal dilakukan oleh Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi Kabupaten Pasuruan bersama Polsek Tutur dan Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan. Kepala Satgas Pengawasan BBM Kabupaten Pasuruan menyatakan petugas saat ini masih melakukan koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk pengecekan asal muatan serta tujuan pengangkutan.
Selain itu, proses pemeriksaan juga berpedoman pada *Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2023 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu*. Dalam peraturan tersebut diatur kewajiban penggunaan Surat Perintah Pengisian SPO dan dokumen pendukung lain bagi pengangkutan BBM.
Perwakilan awak media yang berada di lokasi menyatakan akan mengikuti perkembangan proses penanganan sesuai *Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers*, khususnya Pasal 6 yang menyebutkan fungsi pers sebagai sarana kontrol sosial.
Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan penyaluran BBM yang tidak dilengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, proses pemeriksaan terhadap kendaraan, muatan, dan kelengkapan dokumen masih berlangsung di Mapolsek Tutur. Petugas menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait selesai.Bersambung (Tim/Supri)












