PEKANBARU,MN Cakrawala – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali memanas. Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Chairul Huda, secara terbuka mengkritisi konstruksi perkara yang dibangun penuntut umum dan mempertanyakan sejumlah aspek penting dalam pembuktian yang terungkap di persidangan.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), Chairul Huda menyampaikan pandangannya sebagai ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa. Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat bukti yang memadai untuk menghubungkan Abdul Wahid dengan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan.
“Saya berpendapat tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa terdakwa dalam perkara ini, Pak Abdul Wahid, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” tegas Chairul Huda di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum menunjukkan adanya keterlibatan langsung Abdul Wahid dalam dugaan pemerasan, pemotongan anggaran maupun pengumpulan sejumlah uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana yang menjadi pokok dakwaan.
Tak hanya mengkritisi aspek pembuktian, Chairul Huda juga menyoroti penggunaan saksi mahkota dalam perkara tersebut. Ia menilai keterangan saksi mahkota harus diperlakukan secara sangat hati-hati karena berpotensi memiliki kepentingan untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum.
Menurut Chairul, seorang saksi mahkota pada prinsipnya adalah pihak yang turut terlibat dalam suatu tindak pidana dan diberikan status khusus untuk membantu mengungkap perkara. Namun, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, terlebih apabila yang bersangkutan memiliki peran dominan dalam peristiwa yang sedang diperiksa.
“Sangat tidak mungkin seorang yang diduga sebagai pelaku utama kemudian dijadikan saksi untuk membuktikan kesalahan orang lain. Keterangan seperti itu harus diuji secara ketat karena berpotensi menguntungkan dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan prinsip hukum pidana yang dikenal dengan istilah “unus testis nullus testis” atau satu saksi bukanlah saksi. Menurutnya, keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan seseorang tanpa didukung alat bukti lain yang sah dan saling bersesuaian.
“Apalagi jika saksi tersebut adalah saksi mahkota yang memiliki kepentingan untuk mengurangi tanggung jawab pidananya sendiri. Tentu keterangannya tidak bisa diterima begitu saja tanpa pengujian yang ketat,” katanya.
Pernyataan paling menyita perhatian dalam persidangan muncul ketika Chairul Huda mulai mengupas konstruksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
Ia mempertanyakan informasi mengenai adanya barang bukti yang disebut ditemukan di Jakarta, sementara perkara ini dibangun dengan narasi tertangkap tangan.
Menurut Chairul, secara hukum konsep tertangkap tangan memiliki makna yang jelas, yakni ketika seseorang ditangkap saat melakukan tindak pidana atau sesaat setelah tindak pidana itu terjadi dengan barang bukti yang melekat pada peristiwa tersebut.
“Kalau barang bukti ditemukan di tempat lain dan dalam waktu yang berbeda, lalu tetap dikonstruksikan sebagai tertangkap tangan, tentu itu patut dipertanyakan. Jangan-jangan ini merupakan sebuah rekayasa kasus agar terlihat sebagai OTT,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sontak menjadi sorotan dalam ruang sidang karena secara langsung mempertanyakan konstruksi perkara yang selama ini menjadi dasar proses hukum terhadap terdakwa.
Chairul Huda juga menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang disita seharusnya memiliki keterkaitan langsung dengan dakwaan yang diajukan penuntut umum. Jika tidak memiliki hubungan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, maka keberadaan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan untuk memperkuat dakwaan.
“Barang bukti itu harus menjelaskan dakwaan. Kalau tidak bisa menghubungkan dengan dakwaan, maka tidak ada relevansinya terhadap perkara,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Chairul bahkan memberikan pandangan bahwa apabila nantinya Abdul Wahid dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim, maka terdakwa memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum guna memulihkan nama baiknya.
Menurutnya, seseorang yang telah ditahan, diadili dan mengalami konsekuensi sosial akibat tuduhan pidana yang tidak terbukti tentu berhak memperjuangkan rehabilitasi nama baik melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu amunisi penting bagi tim penasihat hukum Abdul Wahid dalam membantah seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum. Sementara itu, majelis hakim masih akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi maupun pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat Riau tersebut.(Ef)












