PEKANBARU,MN Cakrawala – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa, Kamis (25/6/2026). Kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan konsep penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan daerah, kedudukan kepala daerah, hingga mekanisme pergeseran anggaran dalam birokrasi pemerintahan.
Menurut Djohermansyah, kepala daerah pada prinsipnya merupakan pejabat politik yang bertugas menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah. Sementara aspek teknis pengelolaan keuangan dan penganggaran dilaksanakan oleh perangkat daerah yang memiliki kewenangan administratif.
“Ketika kewenangan itu didelegasikan, maka yang pertama mengurus, mengerjakan, dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan adalah Ketua TAPD beserta perangkat daerah yang membantu,” terang Djohermansyah di persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memegang peranan sentral dalam proses penyusunan maupun pergeseran anggaran. Seluruh pembahasan, harmonisasi, evaluasi, hingga penyusunan dokumen dilakukan oleh TAPD sebelum akhirnya diajukan kepada kepala daerah.
Menurutnya, substansi dan isi teknis dari pergeseran anggaran merupakan tanggung jawab administratif TAPD dan perangkat birokrasi yang terlibat di dalamnya.
“Kalau terkait isi dan substansi anggaran, itu menjadi tanggung jawab Ketua TAPD dan perangkat yang membantu. Mereka yang memahami aspek teknis dan administratifnya,” ujarnya.
Djohermansyah juga menegaskan adanya perbedaan antara tanggung jawab administratif dan tanggung jawab politik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, tanggung jawab teknis berada pada birokrasi, sedangkan kepala daerah bertanggung jawab secara politik karena produk tersebut akhirnya ditetapkan sebagai produk hukum daerah.
Dalam kesempatan itu, ahli turut menjelaskan posisi kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah sekaligus perpanjangan tangan pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, kepala daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Instruksi Presiden maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional.
Djohermansyah menyebut bahwa pada awal tahun 2025 pemerintah daerah dihadapkan pada kebijakan pemerintah pusat yang harus segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut, menurutnya, dipandang sebagai situasi yang bersifat mendesak sehingga menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Ketika ada Instruksi Presiden dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pemerintah daerah fokus menjalankan dua aturan itu karena dianggap mendesak dan berkaitan langsung dengan jalannya pemerintahan serta pelayanan publik,” jelasnya.
Bahkan, dalam praktik pemerintahan yang pernah dijalaninya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kerap menjadi pedoman utama yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut ahli, pemerintah daerah biasanya lebih mengedepankan asas kemanfaatan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, terutama apabila kebijakan yang dijalankan berkaitan dengan arahan langsung pemerintah pusat.
Selain itu, Djohermansyah mengibaratkan pergeseran anggaran sebagai proses administratif yang pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme birokrasi dan evaluasi internal. Sebelum sampai kepada kepala daerah, seluruh dokumen harus terlebih dahulu melalui proses harmonisasi dan pemeriksaan oleh perangkat teknis yang berwenang.
Karena itu, lanjutnya, kepala daerah pada umumnya mengandalkan hasil kerja dan rekomendasi yang telah disusun oleh TAPD serta perangkat daerah yang memiliki kompetensi teknis di bidang penganggaran.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu poin penting yang mengemuka dalam persidangan, terutama terkait pembagian kewenangan antara kepala daerah dan perangkat birokrasi dalam proses pengelolaan keuangan serta pergeseran anggaran daerah.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli lainnya.(Ef)












