Galian C Kilo 16 Garuda Sakti Terus Beroperasi, Perintah ESDM Diabaikan? Siapa Berani Menegakkan Hukum

Kampar,MN Cakrawala – Aktivitas galian C diduga milik Sihombing di Kilometer 16 Jalan Garuda Sakti, hingga kini masih berlangsung. Ekskavator terus mengeruk tanah, dump truck hilir mudik mengangkut material, sementara pertanyaan publik semakin menguat: mengapa aktivitas yang dipersoalkan legalitasnya itu tetap berjalan?

 

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tim pengawas sebelumnya telah turun langsung ke lokasi. Dalam kunjungan tersebut, pihak pengelola disebut telah diperintahkan untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai proses pengurusan izin selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas penggalian justru diduga masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah perintah penghentian dari ESDM telah diabaikan, ataukah ada faktor lain yang menyebabkan kegiatan tersebut tetap berjalan?

 

Jika benar instruksi penghentian telah disampaikan tetapi tidak dipatuhi, maka persoalannya bukan lagi sekadar dugaan administrasi perizinan. Hal itu juga menyangkut kepatuhan terhadap pengawasan pemerintah dan efektivitas penegakan aturan di lapangan.

 

Warga sekitar mengaku mulai merasakan dampak aktivitas tersebut, mulai dari debu yang mengganggu kesehatan, jalan yang rusak akibat kendaraan bertonase besar, hingga kekhawatiran akan potensi longsor dan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

 

Apabila benar kegiatan itu belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan. Karena itu, diperlukan langkah tegas berupa pemeriksaan, penertiban, dan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

 

Kini sorotan publik tidak hanya tertuju pada aktivitas galian C tersebut, tetapi juga pada konsistensi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan pelanggaran. Sebab apabila perintah penghentian dari instansi berwenang tidak dipatuhi tanpa konsekuensi yang jelas, hal itu berpotensi menimbulkan kesan bahwa kewibawaan negara sedang dipertaruhkan.

 

Masyarakat mendesak Dinas ESDM, kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Hukum harus hadir bukan hanya sebagai aturan di atas kertas, tetapi sebagai instrumen yang benar-benar ditegakkan demi melindungi lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepercayaan publik.(Ef)