Pekanbaru,MN Cakrawala– Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas serta anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru kini memasuki fase yang tak kalah krusial.
Lebih dari 100 saksi telah diperiksa. Dokumen-dokumen telah disita. Bahkan, 38 stempel yang diduga berkaitan dengan sejumlah instansi pemerintah di berbagai daerah ditemukan dari bagasi sebuah sepeda motor di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Namun hingga Kamis, 20 Agustus 2026, satu pertanyaan besar masih menggantung:
Siapa yang akan bertanggung jawab dalam perkara pokok dugaan korupsi tersebut?
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyatakan pemeriksaan saksi pada prinsipnya telah rampung. Kini penyidik berkonsentrasi pada satu angka yang bisa menjadi penentu arah perkara: kerugian negara.
“Masih penghitungan KN (kerugian negara, red),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa perkara ini belum memasuki babak akhir. Justru sebaliknya, publik kini menunggu apakah hasil penghitungan kerugian negara akan membuka pintu menuju penetapan tersangka dalam perkara pokok.
Kasus ini bukan perkara kecil.
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Sejumlah dokumen terkait perjalanan dinas dan penggunaan anggaran diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Lalu muncul temuan yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian: 38 stempel milik berbagai instansi pemerintah ditemukan dalam bagasi sebuah sepeda motor.
Stempel tersebut disebut berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Barat, Batusangkar, Batam dan daerah lainnya.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius:
Untuk apa puluhan stempel instansi pemerintah dari berbagai daerah berada di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru?
Apakah stempel-stempel itu berkaitan dengan administrasi perjalanan dinas? Apakah ada dokumen perjalanan yang dibuat atau dilegalisasi dengan cara yang tidak semestinya? Atau justru ada penjelasan lain yang dapat membantah dugaan tersebut?
Semua pertanyaan itu seharusnya dijawab secara terang dalam proses hukum.
Temuan tersebut juga menyeret nama Jhonny Andrean, mantan ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru. Kendaraan yang bagasinya berisi puluhan stempel itu disebut berkaitan dengannya. Namun Jhonny disebut tidak mengakui kendaraan tersebut sebagai miliknya.
Ketika bagasi akhirnya dibuka paksa dengan bantuan tukang kunci, puluhan stempel ditemukan.
Jhonny kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Perkara itu kini bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ironisnya, perkara yang berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum tersebut justru telah memiliki tersangka, sementara perkara pokok yang menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Di sinilah publik patut bertanya:
Setelah lebih dari 100 saksi diperiksa, dokumen disita dan puluhan stempel ditemukan, apakah perkara ini hanya akan berhenti pada penghitungan kerugian negara?
Tentu tidak.
Penghitungan kerugian negara bukan sekadar angka di atas kertas. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan mengenai siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memerintahkan, siapa yang membuat atau menggunakan dokumen, siapa yang menerima manfaat, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjalanan dinas yang dipersoalkan benar-benar dilaksanakan, apakah dokumen pertanggungjawabannya sesuai fakta, serta bagaimana anggaran makan dan minum dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab jika benar terdapat perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan atau pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai fakta, maka persoalannya bukan sekadar administrasi.
Ada uang publik di sana.
Ada tanggung jawab pejabat di sana.
Dan ada pertanyaan besar tentang bagaimana sistem pengawasan di Sekretariat DPRD Pekanbaru bekerja.
Kini bola berada di tangan Kejari Pekanbaru.
Hasil penghitungan kerugian negara akan menjadi salah satu kunci untuk membuka babak berikutnya. Jika ditemukan kerugian negara, penyidik tentu dituntut tidak berhenti pada angka.
Angka harus diikuti dengan pertanggungjawaban.
Publik tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa kerugian negara sedang dihitung. Publik membutuhkan kepastian: siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban jika dugaan korupsi itu terbukti?
Sebab perkara ini telah berjalan berbulan-bulan.
Lebih dari 100 saksi telah diperiksa.
Penggeledahan telah dilakukan.
Dokumen telah disita.
Puluhan stempel ditemukan.
Satu tersangka bahkan telah ditetapkan dalam perkara obstruction of justice.
Maka wajar jika publik mulai bertanya lebih keras:
Apakah penghitungan kerugian negara akan menjadi pintu masuk menuju tersangka dalam perkara pokok, atau justru kembali menjadi episode panjang tanpa kejelasan siapa aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut?
Kejari Pekanbaru kini ditunggu bukan hanya oleh hukum, tetapi juga oleh publik.
Sebab semakin banyak fakta yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar perkara ini tidak berhenti pada mereka yang berada di pinggir lingkaran, tetapi mengungkap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut.(Ef)












