PASURUAN, MN CAKRAWALA-Wali murid penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di MTs Tanwirul Mubtadiin, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan* melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan sebesar Rp100.000 per siswa oleh Kepala Sekolah, Bu Dinda
Pemotongan tersebut beralasan untuk menutupi biaya materai dan keperluan administrasi surat menyurat sekolah.
Berdasarkan informasi di lapangan, pemotongan terjadi saat penyaluran dana PIP termin kedua tahun 2026 yang mulai cair awal Mei lalu.
Seharusnya setiap siswa menerima bantuan utuh sesuai ketentuan. Namun setelah uang diterima, pihak sekolah meminta kembali sebesar Rp100.000 dengan alasan pengeluaran administrasi belum tertampung dalam dana operasional sekolah.
Saat kami datang mengambil uang, Bu Dinda menyatakan harus dipotong seratus ribu untuk biaya materai dan surat menyurat pengajuan berkas PIP. Padahal kami dengar dana ini tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” ungkap salah satu wali murid, Selasa (8/7/2026).
Pihak Kemendikdasmen dan Kementerian Agama secara tegas telah mengingatkan bahwa dana PIP adalah hak milik penuh siswa penerima.
Dilarang keras dipotong, dipungut, atau dialihkan penggunaannya oleh pihak sekolah maupun pihak lain dengan alasan apa pun.
Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 serta petunjuk teknis penyaluran PIP. Biaya administrasi sekolah seharusnya menjadi tanggung jawab anggaran sekolah.
Untuk jenjang MTs/SMP sederajat, dana PIP saat ini sebesar Rp750.000 per tahun Dana itu diperuntukkan untuk alat tulis, buku, transportasi, dan keperluan sekolah siswa. Bukan untuk menutupi biaya operasional sekolah.
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Sekolah Bu Dinda dikonfirmasi bungkam. Belum ada tanggapan resmi dari pihak sekolah terkait pemotongan tersebut.
Masyarakat yang menemukan penyimpangan penyaluran PIP diminta melaporkannya ke saluran pengaduan Kemendikdasmen, Ombudsman, atau Dinas Pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.Bersambung.
Pewarta : Supriyadi












