PEKANBARU,MN Cakrawala – Satlantas Polresta Pekanbaru sebelumnya telah menggaungkan larangan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi. Pesannya bahkan terpampang tegas: “Plat Gaya-Gayaan? Siap-Siap untuk Ditindak!”
Namun, ketika awak media menemukan kembali kendaraan yang menggunakan TNKB diduga tidak sesuai spesifikasi di jalanan Pekanbaru, muncul pertanyaan serius: sejauh mana imbauan tersebut benar-benar diterapkan?
Pertanyaan itu kemudian disampaikan kepada Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W. Wicaksana, S.I.K., M.H. melalui konfirmasi resmi awak media.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang telah beberapa kali dikirimkan tersebut belum mendapat respons.
Kondisi ini tentu patut menjadi perhatian pimpinan.
Sebab, ketika sebuah satuan kerja mengeluarkan imbauan penegakan aturan kepada masyarakat, kemudian media menemukan fakta berbeda di lapangan dan meminta penjelasan mengenai langkah penindakannya, jawaban dari pejabat yang bertanggung jawab menjadi bagian penting dari transparansi penegakan hukum.
Karena itu, Kapolresta Pekanbaru patut turun tangan untuk mengevaluasi sekaligus meminta penjelasan kepada Kasat Lantas terkait efektivitas penertiban TNKB tidak standar tersebut.
Bukan semata-mata karena Kasat Lantas belum merespons konfirmasi media, tetapi karena terdapat pertanyaan publik yang membutuhkan jawaban institusional:
* apakah kendaraan dengan TNKB diduga tidak standar memang telah ditindak?
* Berapa jumlahnya?
* Apakah penertiban dilakukan secara konsisten?
* Dan mengapa temuan serupa masih terus muncul setelah imbauan disampaikan?
Jangan sampai masyarakat hanya melihat ketegasan aparat melalui spanduk, sementara ketegasan penindakannya tidak terlihat di jalan.
Terlebih, slogan yang digunakan Satlantas sendiri cukup jelas: “Gunakan TNKB sesuai standar demi ketertiban dan keselamatan bersama.”
Maka pertanyaannya kini justru berbalik kepada aparat:
Jika masyarakat diminta patuh terhadap aturan, apakah aparat juga siap memberikan bukti bahwa aturan tersebut benar-benar ditegakkan?
Kapolresta Pekanbaru perlu memastikan agar imbauan tidak berhenti sebagai seremoni komunikasi publik. Bila memang ada pelanggaran, harus ada penindakan sesuai ketentuan. Dan bila ada pejabat yang bertanggung jawab atas penertiban tetapi tidak memberikan penjelasan atas persoalan yang sedang menjadi perhatian publik, evaluasi dan teguran dari pimpinan menjadi langkah yang layak dipertimbangkan.
Sebab hukum tidak boleh hanya terlihat keras di spanduk, tetapi kehilangan taring ketika berhadapan dengan realitas di jalan.(Ef)












