Jakarta,MN Cakrawala– Kenaikan tarif Transjakarta rute SH2 Blok M–Bandara Soekarno-Hatta dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 per 1 September 2026 bukan sekadar perubahan angka di mesin pembayaran. Kenaikan tersebut harus dibaca sebagai perubahan serius dalam kebijakan pelayanan transportasi publik.
Tarif naik lebih dari empat kali lipat. Karena itu, pertanyaan publik sangat sederhana: apakah kualitas pelayanannya juga naik secara signifikan?
Jangan sampai masyarakat hanya diminta membayar lebih mahal, sementara persoalan klasik transportasi publik seperti ketepatan waktu, kepastian headway, kepadatan penumpang, kenyamanan, kapasitas bagasi, hingga kepastian konektivitas menuju terminal bandara masih menjadi pekerjaan rumah.
Memang, layanan menuju kawasan bandara memiliki struktur biaya yang berbeda. Ada biaya tol, biaya operasional kawasan bandara dan berbagai kebutuhan khusus lainnya. Tetapi alasan efisiensi anggaran tidak boleh berhenti pada menaikkan tarif. Efisiensi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Kenaikan tarif dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 juga berpotensi mengubah karakter pengguna. Jika sebelumnya tarif murah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat, kini layanan SH2 berpotensi semakin terkonsentrasi pada pekerja kawasan bandara dan penumpang pesawat.
Ini yang harus diperhatikan pemerintah.
Transportasi publik pada dasarnya bukan semata-mata bisnis mencari penumpang, tetapi instrumen pelayanan publik. Ketika tarif dinaikkan, jangan sampai masyarakat berpenghasilan rendah justru semakin tersisih dari pilihan transportasi publik yang murah dan layak.
Kalau subsidi dikurangi, jangan kualitas pelayanan ikut disubsidi.
Rp15.000 memang masih relatif murah dibandingkan taksi atau moda transportasi bandara lainnya. Tetapi murah secara nominal belum tentu murah bagi seluruh masyarakat. Pemerintah harus melihat tarif dari perspektif kemampuan membayar masyarakat, bukan hanya membandingkannya dengan harga taksi atau layanan komersial.
Yang lebih penting, jangan sampai kenaikan tarif menjadi alasan untuk mengurangi tanggung jawab operator.
Dengan tarif baru tersebut, publik berhak menuntut kepastian jadwal, headway yang konsisten, armada yang memadai, kenyamanan, keselamatan, serta integrasi yang benar-benar mudah ketika penumpang melanjutkan perjalanan menuju Terminal 1, 2 maupun 3.
Apalagi penumpang bandara membawa bagasi. Jangan sampai masyarakat membayar Rp15.000 tetapi kemudian dibuat kerepotan karena keterbatasan ruang bagasi dan harus berpindah moda berkali-kali.
Tarif boleh naik. Tetapi standar pelayanan juga wajib naik.
Jangan sampai yang berubah hanya angka tarif di tiket, sementara kualitas pelayanannya masih menggunakan standar ketika tarifnya Rp3.500.
Kebijakan ini juga harus dievaluasi secara berkala. Pemerintah perlu membuka data mengenai biaya operasional, tingkat keterisian penumpang, penerimaan tarif, besaran subsidi atau PSO, serta indikator kualitas layanan setelah tarif diberlakukan.
Sebab masyarakat berhak tahu: kenaikan tarif ini benar-benar untuk memperbaiki layanan dan menyehatkan operasional, atau sekadar memindahkan sebagian beban pembiayaan dari APBD ke kantong masyarakat?
Inilah yang harus dijawab secara transparan.
Jangan hanya meminta masyarakat memahami kenaikan tarif. Pemerintah dan operator juga harus menunjukkan bahwa mereka memahami kebutuhan masyarakat.
Karena dalam transportasi publik, ketika tarif naik, pelayanan tidak boleh jalan di tempat. Kalau harga naik, kualitas harus naik kelas.
Djoko Setijowarno,Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)_












