BPKP Teruskan Aduan Turap Rp.17.6 Miliar, Apakah Berlanjut ke Pemeriksaan?

PEKANBARU,MN Cakrawala— Pengaduan terkait pekerjaan pembangunan turap di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17,615 miliar, mendapat respons dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Melalui layanan pengaduan BPKP Kawal, BPKP menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada unit kerja terkait.

“Sehubungan dengan pengaduan yang Saudara sampaikan, kami telah menyampaikan pengaduan tersebut kepada unit kerja terkait,” demikian tanggapan BPKP Kawal.

Tanggapan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sebelumnya BPKP Perwakilan Provinsi Riau melalui surat Nomor PE.03.01/R-S-1122/PW04/5/2026 tertanggal 31 Juli 2026 menyatakan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku dengan memperhatikan kecukupan dan kualifikasi eviden.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pekerjaan pembangunan turap di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2024 dengan nilai Rp17.615.656.762,59.
Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, berharap penerusan laporan tersebut tidak berhenti sebatas proses administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Bukan hanya diteruskan secara administratif, tetapi jika memang eviden yang kami sampaikan dinilai cukup, tentu kami berharap dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan BPKP,” ujar Ruslan.

Menurutnya, tindak lanjut terhadap laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Ruslan menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada lembaga yang berwenang. LSM KPB, kata dia, hanya berharap laporan yang disampaikan dapat ditelaah secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia.

“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tetapi kami berharap setiap informasi dan eviden yang telah disampaikan benar-benar diperiksa secara objektif. Kalau tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan. Sebaliknya, kalau ditemukan indikasi penyimpangan, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tegasnya.

Hingga kini, BPKP belum menyatakan telah menemukan kerugian negara maupun menyimpulkan adanya tindak pidana dalam proyek tersebut. Karena itu, tindak lanjut unit kerja terkait menjadi hal yang ditunggu, termasuk apakah laporan tersebut akan berujung pada pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan anggarannya.

Kini publik menunggu, apakah penerusan laporan oleh BPKP tersebut akan berlanjut menjadi pemeriksaan substantif atau berhenti pada tahap telaah administrasi.(Ef)