Drainase Rp.2 Miliar di Jl. Suka Karya Disorot, Kabid SDA Bungkam Saat Elevasi Inlet Dipertanyakan

PEKANBARU,MN Cakrawala — Pekerjaan Pembangunan Drainase Jl. Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.034.892.265, mulai menuai sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah, tetapi karena persoalan teknis di lapangan yang menyangkut elevasi inlet drainase dan hubungan dengan permukaan akhir perkerasan jalan.

 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak Nomor 04.03/PEMB/DRA-SKY/PUPR-SDA/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026, dengan pelaksana CV. Aurum Zuriatama Andalan dan konsultan pengawas CV. Panca Mandiri Engineering, serta masa pelaksanaan 180 hari kalender.

 

Dari pemantauan di lapangan, terdapat bagian penutup/inlet drainase yang terlihat memiliki elevasi lebih tinggi dibandingkan permukaan perkerasan jalan di sekitarnya.

 

Kondisi tersebut tentu tidak bisa sekadar dianggap sebagai persoalan estetika. Sebab, elevasi inlet merupakan bagian penting dari sistem drainase permukaan jalan. Apabila elevasi inlet tidak terintegrasi dengan elevasi akhir perkerasan dan kemiringan melintang jalan, fungsi drainase untuk menangkap dan mengalirkan limpasan permukaan justru patut dipertanyakan.

 

Pedoman Desain Drainase Jalan Nomor 15/P/BM/2021 sendiri memuat ketentuan bahwa penutup inlet dan jeruji tidak boleh menonjol dari bidang datar perkerasan jalan.

 

Karena itu, muncul pertanyaan mendasar terhadap pelaksanaan pekerjaan di Jl. Suka Karya:

 

Apakah elevasi akhir perkerasan setelah pekerjaan overlay telah disesuaikan dengan elevasi inlet dan kemiringan melintang jalan sebagaimana desain drainase yang ditetapkan dalam dokumen kontrak?

 

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting:

 

Apakah kondisi elevasi tersebut sejak awal sudah diperhitungkan dalam desain, dan apakah telah dinyatakan memenuhi fungsi hidrolis oleh konsultan pengawas?

 

Sebab, apabila permukaan akhir jalan justru lebih tinggi atau hubungan elevasinya tidak tepat terhadap inlet, maka perlu dipastikan apakah air permukaan benar-benar dapat mengalir secara gravitasi menuju inlet sebagaimana fungsi yang direncanakan.

 

Kabid SDA Tak Merespons Konfirmasi

 

Persoalan ini semakin mengundang tanda tanya karena konfirmasi yang telah disampaikan kepada Kabid SDA Dinas PUPR Kota Pekanbaru hingga kini tidak mendapat respons.

 

Diamnya pejabat yang memiliki kewenangan dan keterkaitan langsung dengan pekerjaan drainase tersebut tentu menimbulkan pertanyaan publik.

 

Apalagi yang dipertanyakan bukan persoalan sepele, melainkan menyangkut pekerjaan infrastruktur bernilai lebih dari Rp2 miliar yang menggunakan anggaran pemerintah.

 

Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai desain, spesifikasi teknis, dan fungsi yang dipersyaratkan.

 

Jika memang semuanya telah sesuai, mengapa pertanyaan teknis tersebut tidak dijawab?

 

Sebaliknya, jika terdapat persoalan elevasi, apakah sudah ditemukan oleh konsultan pengawas dan PPK? Jika ditemukan, apakah sudah dituangkan dalam laporan pengawasan? Dan yang paling penting, apakah sudah dilakukan tindakan korektif sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan?

 

Jangan Sampai Drainase Hanya Dibangun, Tetapi Fungsinya Dipertanyakan

 

Pembangunan drainase pada dasarnya bukan sekadar membangun saluran beton di sepanjang jalan.

 

Drainase harus menjadi satu kesatuan sistem: elevasi jalan, kemiringan melintang, arah aliran, inlet, saluran, hingga titik pembuangan harus bekerja secara hidrolis.

 

Karena itu, keberadaan inlet yang secara visual tampak lebih tinggi dari permukaan perkerasan harus dijelaskan berdasarkan data pengukuran, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai atau sesuai.

 

PPK dan konsultan pengawas seharusnya dapat menunjukkan dasar teknisnya.

 

Mulai dari gambar rencana, detail inlet, shop drawing, elevasi rencana, hasil pengukuran elevasi aktual, hingga as-built drawing.

 

Jika semua dokumen tersebut menunjukkan bahwa elevasi inlet dan perkerasan memang telah dirancang serta dilaksanakan dengan benar, maka seharusnya persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka.

 

Namun apabila tidak ada pengukuran, tidak ada dasar desain yang jelas, atau kondisi lapangan ternyata berbeda dengan gambar rencana, maka pertanyaan mengenai deviasi pekerjaan dan tanggung jawab pengawasan menjadi semakin relevan.

 

Anggaran publik Rp2,034 miliar bukan angka kecil. Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar saluran yang terlihat selesai, tetapi drainase yang benar-benar berfungsi sesuai desain.

 

Dan ketika pertanyaan teknis sudah disampaikan tetapi pejabat terkait memilih diam, publik tentu berhak bertanya:

 

Ada apa dengan pekerjaan drainase Jl. Suka Karya.(Ef)