Belasan Siswa SMAJI Situbondo Dikeluarkan:  Diduga Pakai Obat-Obatan Terlarang, Pihak Sekolah Bungkam

Belasan Siswa SMAJI Situbondo Dikeluarkan:  Diduga Pakai Obat-Obatan Terlarang, Pihak Sekolah Bungkam

 

Situbondo – LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Koreksi Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tanggapi dikeluarkannya belasan siswa oleh pihak SMA Negeri 1 Panji, hanya karena mereka dicurigai terlibat dalam penggunaan obat terlarang.

 

Informasi yang dihimpun bahwa, dari belasan siswa salah satunya siswa inisial FD yang sudah melanjutkan sekolahnya di salah satu sekolah swasta beberapa minggu lalu, entah belasan siswa lainnya apa masih bisa melanjutkan. Ia dikeluarkan lantaran diduga memakai obat-obatan terlarang jenis Pil. Padahal, hingga kini belum ada bukti fisik bahwa belasan siswa ini terlibat. Tetapi pihak sekolah hanya disinyalir mengantongi keterangan siswa lain dan melakukan keputusan untuk mengeluarkan siswa.

 

Menurut Dwi Atmaka S., S.Pd. atau Aka panggilan akrabnya selaku Ketua Umum LSM Koreksi (Komando Representatif Kawal Aspirasi), dalam mengambil keputusan sekolah mengeluarkan siswa harus memegang prinsip ke hati-hatian agar tidak menular kepada siswa lain, namun tidak juga langsung ambil keputusan yang masih terlalu dini. Karena apa sih gunanya adanya pembinaan sekolah yakni adanya BK (Bimbingan Konseling) terlebih dahulu. Apalagi jika tidak didukung dengan bukti kuat yang dilanggar oleh siswa tersebut dan hanya menjadi keputusan sepihak.

 

Ia menjelaskan, sebab, konsekwensinya berimbas pada masa depan anak untuk meneruskan cita citanya ke depan sebagai generasi bangsa. Dan siswa dikeluarkan dari sekolah karena terlibat peredaran obat terlarang, saya setuju itu. Apalagi kalau terbukti (jadi pengedar) ini kategori pelanggaran berat. Ini masuk kriminal, pidana”, ungkapnya.

 

“Hanya saja kalau belum terbukti, itu saya bilang tadi harus punya prinsip ke hati-hatian, jangan gegabah ambil keputusan karena menyangkut masa depan peserta didik nantinya”, sambungnya.

 

Aka menambahkan, “Karena setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak hingga jenjang sekolah atas. ketika keputusan mengembalikan ke orangtua hanya bermodalkan foto sebuah kaleng yang belum dipastikan itu barang terlarang, itu sangat lemah pembuktiannya. Atau keterangan dari siswa lainnya, harus mempertimbangkan lagi dalam mengambil keputusan. Tentu keputusan tersebut merugikan siswa”.

 

“Ini bisa menjadi preseden buruk untuk pendidikan khususnya di Kabupaten Situbondo. Sangat wajar jika keluarga siswa keberatan dan mempertanyakan bukti yang dituduhkan oleh pihak sekolah yang terjadi beberapa minggu lalu”, jelasnya.

 

Sementara itu, Wakahumas SMA Negeri 1 Panji saat dimintai klarifikasi belum dapat memberikan keterangan atas kejadian belasan siswanya yang sudah dikeluarkan. Ini menjadikan persepsi bahwa kejadian yang serius ini belum ada tanggapan dan terkesan bungkam.

 

Lanjut Aka, keputusan tersebut diambil pihak sekolah untuk melindungi siswa lain agar tidak terpengaruh peredaran, dan penggunaan narkoba serta obat-obatan terlarang memang benar. Tetapi harus juga memperhatikan konsekuensinya dan masa depan siswa yang dikeluarkan juga.

“Aturan sekolah mengatur obat obat terlarang, perkelahian, pelecehan seksual. Itu masuk kategori pelanggaran berat. Dimana kategori berat dikembalikan ke orangtuanya sambil mencari sekolah lain. Berikan solusi jangan menindak dan memberikan sanksi kepada siswa”, pungkas Aka mantan Pendidik beberapa tahun lalu. (Red)