Buang Kunci, Simpan Rahasia: Siapa Yang Sebenarnya Dilindungi

Pekanbaru,MN Cakrawala — Sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan kasus SPPD fiktif DPRD Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2026), makin membuka wajah asli perkara ini: bukan sekadar kebohongan, tapi dugaan operasi yang rapi… dan panik saat terbongkar.

 

Di ruang sidang, satu per satu fakta dipreteli. Saksi Roy, petugas keamanan DPRD, memberi gambaran momen krusial saat penggeledahan. Ia melihat langsung uang tunai dan puluhan stempel diamankan dari motor NMAX hitam milik terdakwa Jhonny Andrean.

 

Rp49,9 juta.

38 stempel.

Satu motor.

 

Dan semuanya terkunci dalam satu pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya bermain?

 

Lebih menarik lagi, saat penghitungan uang dilakukan, saksi mengaku hanya melihat terdakwa dan pihak kejaksaan di ruangan Sekwan.

 

Di mana Sekwan saat itu ? Tidak ada jawaban pasti. Kekosongan itu bukan sekadar absensi, itu celah yang justru memperbesar kecurigaan.

 

Jaksa pun dibuat heran.

38 stempel dari berbagai instansi, tapi terdakwa bukan pengusaha stempel.

Bukan pejabat.

Hanya THL.

 

Lalu logika publik kembali ditantang:

sejak kapan staf honorer menyimpan “gudang legalitas negara” di jok motor?

Jawaban mulai terang saat saksi ahli dihadirkan.

 

Prof. Dr. Erdianto Efendi, ahli hukum pidana, membongkar pola yang selama ini coba disamarkan.

Ini bukan sekadar tidak kooperatif.

Ini tindakan aktif:

memindahkan motor, mengelabui penyidik, bahkan membuang kunci.

 

“Itu jelas perintangan penyidikan,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Dan kalimat itu seperti palu. Karena artinya jelas:

 

* Ada niat.

* Ada kesadaran.

* Ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

 

Ahli bahkan menegaskan, tindakan itu masuk dalam pelanggaran serius terhadap Pasal 21 UU Tipikor.

 

Sementara itu, lapisan lain mulai terbuka.

Perjalanan dinas satu hari… ditulis tiga hari.

Anggaran ? Cair 100 persen.

 

Di sinilah peran 38 stempel itu diduga bekerja melegalkan yang fiktif, merapikan yang manipulatif.

 

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Ini sudah masuk wilayah kejahatan kerah putih yang terorganisir di jantung lembaga legislatif.

 

Majelis hakim pun heran: bagaimana mungkin seorang staf bisa hafal detail puluhan stempel lintas instansi?

 

Ini bukan kebetulan. Ini pola. Dan yang paling penting, perkara perintangan penyidikan ini kini berubah jadi pintu masuk.

Pintu untuk membuka:

 

* siapa pemilik sebenarnya 38 stempel itu.

 

* siapa yang memerintah.

 

* Dan siapa yang sekarang berusaha tetap tak tersentuh.

 

Karena satu hal yang semakin terang di ruang sidang: Jhonny Andrean mungkin yang terlihat.

tapi sangat mungkin bukan satu-satunya yang bermain.(Ef)