Dari Pelapor Jadi Terpidana, Lalu Dibuang ke Nusakambangan: Diduga Jekson Sihombing Dikriminalisasi

Pekanbaru,MN Cakrawala – Kasus yang menjerat Jekson Sihombing (JS) kian mengarah pada satu pertanyaan besar: ini penegakan hukum atau kriminalisasi?

 

Di Pengadilan Negeri Pekanbaru, fakta persidangan justru tidak sepenuhnya menguatkan dakwaan pemerasan. Perwakilan perusahaan, Nur Riyanto Hamzah, mengakui uang Rp150 juta yang dijadikan barang bukti disiapkan atas inisiatifnya sendiri. Lebih jauh, rekaman CCTV menunjukkan uang itu tidak pernah berada di tangan JS.

 

Saksi ahli bahkan menegaskan unsur Pasal 368 KUHP tidak terpenuhi. Demonstrasi yang dilakukan JS disebut sebagai hak konstitusional, bukan bentuk pengancaman.

 

Namun alur cerita berubah drastis. JS—yang sebelumnya melaporkan dugaan pengemplangan pajak hingga Rp1,4 triliun ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia—justru berakhir di kursi terdakwa.

 

Dari Tekanan ke Tuduhan?

 

Rangkaian pertemuan antara JS dan utusan perusahaan justru mengungkap hal lain. Pihak perusahaan disebut meminta agar aksi dihentikan dan laporan tidak lagi dikawal.

 

Alih-alih menindaklanjuti laporan besar tersebut, perkara justru berbalik: pelapor berubah menjadi pihak yang dipidana.

 

Belum Inkracht, Sudah ‘Dikunci’ di Nusakambangan.

 

Yang paling mencolok, saat proses banding masih berjalan, JS tiba-tiba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan—tempat yang identik dengan narapidana berisiko tinggi.

 

Padahal:

 

* Kasusnya bukan terorisme atau narkotika

 

* Unsur pidananya masih diperdebatkan di pengadilan

 

* Status hukumnya belum berkekuatan tetap

 

Saat ditanya soal siapa pengusul pemindahan, pihak lapas hanya menjawab singkat:

 

“Nama warga binaan yang akan dipindahkan bersifat rahasia… dalam pengawasan direktorat pengamanan dan intelijen Ditjenpas.”

 

Jawaban ini justru menambah kecurigaan:

mengapa kasus yang masih diperdebatkan justru diperlakukan dengan standar pengamanan ekstrem?

 

Kriminalisasi atau Kebetulan?

 

Pola yang terbentuk sulit diabaikan:

 

* Ada laporan besar terhadap korporasi

 

* Ada tekanan agar aksi dihentikan

 

* Ada uang yang disiapkan pihak lain

 

* Unsur pidana dipertanyakan di sidang

 

* Namun terdakwa tetap divonis dan dipindahkan ke lapas high risk

 

Publik pun berhak curiga.

 

Apakah ini murni proses hukum?

Atau justru contoh bagaimana seseorang bisa berubah dari pelapor menjadi terpidana—lalu “diamankan” jauh dari jangkauan?

 

Pertanyaan yang Belum Terjawab.

 

Jika benar unsur pidana lemah, mengapa vonis tetap dijatuhkan?

Jika bukan narapidana berisiko tinggi, mengapa harus ke Nusakambangan?

Dan jika semua prosedur benar, mengapa begitu tertutup?

 

Kasus ini belum selesai. Tapi satu hal mulai terlihat: ini bukan sekadar perkara hukum—ini soal siapa yang dilindungi, dan siapa yang dikorbankan.(Ef)