Dua Laporan Polisi Seret Nama Pirok, Dugaan Penggelapan Surat Tanah hingga Penipuan Rp.221 Juta

Pekanbaru,MN Cakrawala – Nama seorang pria bernama Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, kembali terseret persoalan hukum. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan penipuan jual beli tanah senilai Rp221 juta, kini Pirok kembali dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan surat tanah milik warga.

 

Laporan terbaru itu dibuat oleh M. Nazir (52), yang mengaku mengalami kerugian setelah surat tanah miliknya diduga digadaikan tanpa izin. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian dengan bukti Laporan Polisi (LP) tertanggal 1 Mei 2026, kasus ini bermula ketika Pirok disebut menawarkan diri membantu menjual surat tanah milik korban.

 

Namun, alih-alih berhasil dijual, surat tanah tersebut justru diketahui telah digadaikan. Ironisnya, menurut pengakuan korban, tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dirinya sebagai pemilik sah surat.

 

Persoalan semakin memanas saat M. Nazir meminta surat tanahnya dikembalikan. Bukannya memperoleh kembali dokumen miliknya, korban mengaku justru diminta menyerahkan sejumlah uang untuk menebus surat tersebut.

 

Karena tidak ingin memperpanjang konflik, M. Nazir akhirnya memenuhi permintaan itu dengan menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terlapor. Akan tetapi, hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan.

 

“Bahkan belakangan korban kembali diminta uang tambahan sebesar Rp1,5 juta,” ungkap sumber terkait perkara tersebut.

 

Merasa kesabarannya telah habis dan tidak lagi melihat adanya itikad baik, M. Nazir akhirnya memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Binawidya.

 

Tak hanya itu, nama Pirok ternyata juga telah muncul dalam perkara lain dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar. Seorang pengembang (developer) bernama Agus Salim (54) diketahui telah lebih dulu mengadukan Pirok ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.

 

Dalam pengaduan tersebut, surat tanah yang diserahkan Pirok disebut tidak terregistrasi di Desa Rimbo Panjang maupun di Kecamatan Tambang. Fakta lain yang terungkap, objek tanah yang diperjualbelikan diduga merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas dan dokumen resmi yang jelas.

 

Sejumlah pihak, termasuk saksi-saksi, aparatur Desa Rimbo Panjang, hingga pihak Kecamatan Tambang disebut telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, teradu dikabarkan telah dua kali dipanggil penyelidik, namun tidak pernah hadir memenuhi undangan pemeriksaan.

 

Kuasa hukum Agus Salim, Mardun, SH, CTA membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, proses hukum saat ini masih berjalan di Polresta Pekanbaru.

 

“Benar, klien kami telah membuat pengaduan di Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Informasi terakhir, saudara teradu tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kami juga mengetahui bahwa yang bersangkutan turut dilaporkan di Polsek Binawidya atas dugaan perbuatan curang dan atau penggelapan,” ujar Mardun, Jumat (22/5/2026).

 

Ia berharap seluruh proses hukum dapat berjalan objektif dan semua pihak bersikap kooperatif agar persoalan tersebut dapat segera menemukan titik terang.

 

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, para pihak kooperatif, dan semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan persoalan ini di hadapan hukum,” tegasnya.(Ef)