Empat Pria Mengaku Wartawan Asal Riau Diamankan di Sijunjung, Polisi Luruskan Kronologi Penyelamatan dari Kejaran Massa

SIJUNJUNG, SUMBAR-MN Cakrawala — Empat pria yang mengaku sebagai wartawan asal Riau diamankan jajaran Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Kamis (27/8/2026) dini hari. Keempatnya diamankan setelah terjadi persoalan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Parit Rantang.

 

Sebelumnya, beredar informasi bahwa keempat pria tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU dengan modus mengancam akan memberitakan atau memviralkan aktivitas pengisian BBM jenis solar apabila permintaan mereka berupa uang tunai maupun alokasi BBM tidak dipenuhi.

 

Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, membenarkan adanya pengamanan terhadap keempat pria tersebut. Namun, ia meluruskan kronologi mengenai proses evakuasi mereka dari lokasi kejadian.

 

Menurut Syafrinaldi, keempat pria tersebut bukan melarikan diri ke kantor polisi untuk menyelamatkan diri. Sebaliknya, personel kepolisian yang datang ke lokasi justru mengamankan dan membawa mereka menggunakan mobil patroli karena situasi di lapangan mulai memanas dan terdapat massa yang mengejar keempatnya.

 

“Rekan-rekan empat orang itu diselamatkan dari kejaran massa dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli. Bukan lari ke Polsek untuk menyelamatkan diri. Justru petugas kepolisian yang menyelamatkan keempat orang tersebut,” ujar Syafrinaldi.

 

Keempat pria tersebut diketahui masing-masing berinisial atau beridentitas M. Ridwan yang mengaku dari media Menteng News, Muhammad Yahya Harahap dari Detik Pos, Doni dari Suara Metro Hukum, serta Syaiful Rahman dari Pena Bhayangkara.

 

Polisi menyebut keempatnya datang dari wilayah Riau dan mengaku sebagai wartawan. Aktivitas mereka di sekitar SPBU disebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat maupun pengelola SPBU.

 

Dalam keterangannya, Syafrinaldi menyebut keempat pria tersebut diduga beberapa kali melakukan peliputan dan perekaman terhadap aktivitas pengisian BBM jenis solar. Mereka kemudian disebut menuding adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi.

 

Polisi menduga terdapat modus berupa ancaman akan mempublikasikan atau memviralkan aktivitas SPBU apabila pihak pengelola tidak memenuhi permintaan tertentu.

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Dari pengecekan yang dilakukan petugas di lapangan, polisi menyatakan belum menemukan adanya aktivitas kecurangan dalam proses pengisian BBM di SPBU tersebut.

 

“Proses pengisian BBM di pompa umum SPBU Parit Rantang berjalan normal dan telah mematuhi skema barcode QR resmi pemerintah,” kata Syafrinaldi.

 

Soal Senjata Api, Polisi Masih Tunggu Pemeriksaan Laboratorium

 

Selain dugaan pemerasan, muncul pula informasi mengenai adanya senjata api yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

 

Terkait hal itu, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Humas Polres Sijunjung AKP Irwan Doni, menyampaikan bahwa pihak kepolisian belum dapat memastikan jenis senjata api maupun siapa pemiliknya.

 

Menurutnya, keberadaan dan jenis senjata tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

 

“Untuk senpi belum dapat diketahui jenisnya. Harus dicek melalui laboratoriumistik dan pemilik senpi belum diketahui,” demikian keterangan Humas Polres Sijunjung.

 

Dengan demikian, informasi mengenai senjata api tersebut belum dapat disimpulkan sebagai milik salah satu dari empat pria yang diamankan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

 

Polisi sendiri meminta informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara agar dikonfirmasi langsung melalui Humas Polres Sijunjung.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan identitas atau profesi wartawan dalam melakukan aktivitas di lapangan. Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana pemerasan, termasuk keterlibatan masing-masing pihak, seluruhnya tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

 

Di sisi lain, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa profesi wartawan tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk melakukan intimidasi, ancaman maupun memperoleh keuntungan pribadi. Setiap dugaan pelanggaran di lapangan semestinya ditempuh melalui mekanisme jurnalistik dan hukum yang berlaku.(Ef)