Banyuwangi-MNCakrawala.com, Harapan warga Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, terhadap kebun plasma hingga kini masih menggantung. Di tengah luasnya areal perkebunan, janji pemerataan manfaat bagi masyarakat sekitar belum sepenuhnya terasa.
Kondisi ini mendorong Pemerintah Desa Kalibarumanis untuk mengajukan permohonan hearing kepada DPRD Banyuwangi melalui surat tertanggal 20 April 2025. Kepala Desa, H. Andrian Bayu Donata, S.H., meminta adanya forum resmi yang mempertemukan semua pihak guna membahas realisasi kewajiban kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate).
Langkah tersebut kini mendapat dukungan dari kalangan aktivis, termasuk IWB (Investigasi Warga Banyuwangi) yang turut menyoroti belum adanya kejelasan implementasi program tersebut.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat yang harus segera dijawab. DPRD melalui komisi terkait perlu segera mengabulkan permohonan hearing ini,” tegas perwakilan IWB
Dalam regulasi yang berlaku, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas lahan. Selain itu, pemerintah desa memiliki peran dalam proses identifikasi Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Di Kalibarumanis, data tersebut disebut telah tersedia. Namun hingga saat ini, implementasi program masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya meminta kejelasan dan keterbukaan. Kalau memang ada kewajiban, mari dijalankan bersama sesuai aturan,” ujar Kepala Desa Andrian.
Di tengah situasi tersebut, warga mengaku telah lama menunggu realisasi kebun plasma. Minimnya informasi membuat mereka semakin mempertanyakan kelanjutan program tersebut.
“Kami hanya ingin kepastian. Dari dulu katanya ada plasma, tapi sampai sekarang belum jelas realisasinya,” ungkap salah satu warga.
IWB menilai bahwa keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, mereka mendorong DPRD untuk segera mengambil langkah konkret.
“Jangan sampai ini berlarut-larut. Hearing harus segera dilakukan agar ada transparansi, termasuk soal data, tahapan pelaksanaan, dan komitmen perusahaan,” lanjut Abi Arbain Ketua IWB.
IWB juga menekankan pentingnya kehadiran semua pihak dalam forum tersebut, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat.
Permohonan hearing ini menjadi pintu awal bagi terbukanya dialog antara masyarakat dan pihak terkait. Warga berharap DPRD Banyuwangi melalui komisi yang membidangi perkebunan dapat segera merespons dan memfasilitasi pertemuan tersebut.
Hingga berita ini disusun, pihak PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Alas Sukses Estate) belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan hearing maupun perkembangan kebun plasma di wilayah tersebut.
(Tim/F.S)












