Jalur Sepeda Jakarta di Persimpangan: Tak Efektif atau Salah Kelola

JAKARTA,MN Cakrawala– Keberadaan jalur sepeda di Jakarta kembali menjadi sorotan. Di tengah rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang keberadaan fasilitas tersebut karena dinilai belum efektif, persoalan yang muncul justru bukan semata soal perlu atau tidaknya jalur sepeda, melainkan bagaimana fasilitas itu dirancang, diintegrasikan dan dikelola.

 

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai jalur sepeda tetap memiliki posisi penting dalam sistem transportasi perkotaan.

 

Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta, jaringan jalur sepeda yang telah terbangun mencapai 313,6 kilometer. Namun, dari total tersebut, jalur yang memiliki proteksi fisik baru sekitar 32,31 kilometer.

 

Kondisinya pun beragam. Sebagian menggunakan pembatas planter box, stick cone dan kanstin, sebagian terintegrasi dengan trotoar, sementara lainnya masih mengandalkan marka cat di badan jalan.

 

Menurut Djoko, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa efektivitas jalur sepeda dipertanyakan. Jalur yang hanya mengandalkan marka tanpa perlindungan fisik lebih mudah diserobot kendaraan bermotor, bahkan digunakan untuk parkir atau menjadi jalur pintas ketika lalu lintas mengalami kepadatan.

 

“Persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada jalur sepeda. Kalau dibangun setengah-setengah dan tidak terkoneksi, tentu pemanfaatannya akan sulit optimal,” demikian substansi pandangan Djoko.

 

Padahal, keberadaan fasilitas pesepeda telah memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kewajiban penyediaan fasilitas bagi pesepeda.

 

Pasal 25 ayat (1) huruf g menyebut setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, termasuk fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki dan penyandang cacat.

 

Sementara Pasal 45 ayat (1) huruf b memasukkan lajur sepeda sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

 

Lebih jauh, Pasal 62 memberikan hak kepada pesepeda untuk memperoleh kemudahan serta fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.

 

Dengan demikian, keberadaan jalur sepeda bukan sekadar kebijakan tambahan pemerintah kota, tetapi bagian dari upaya memenuhi hak dan keselamatan pengguna jalan.

 

Bukan Sekadar Mengejar Kilometer

 

Djoko menilai pembangunan jalur sepeda seharusnya tidak hanya diukur dari panjang jaringan yang berhasil dibangun. Yang lebih penting adalah apakah jalur tersebut aman, terkoneksi dan benar-benar dapat digunakan sebagai bagian dari sistem transportasi.

 

Jalur sepeda idealnya menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat kegiatan dan simpul transportasi publik. Dengan konsep tersebut, sepeda dapat berfungsi sebagai moda pengumpan atau feeder untuk perjalanan awal dan akhir menuju halte maupun stasiun.

 

Artinya, jalur sepeda tidak semestinya berdiri sendiri. Infrastruktur tersebut perlu terhubung dengan transportasi publik seperti MRT, LRT, Commuter Line dan TransJakarta.

 

Persoalan lain adalah keselamatan. Pesepeda berada pada posisi yang jauh lebih rentan ketika harus berbagi ruang dengan kendaraan bermotor. Karena itu, jalur yang hanya dipisahkan dengan cat dinilai belum memberikan tingkat perlindungan yang memadai di ruas dengan lalu lintas padat.

 

Jalur Terproteksi dan Penegakan Hukum

 

Salah satu solusi yang ditawarkan adalah penerapan raised bike lane atau jalur sepeda yang dibuat lebih tinggi dari permukaan jalan kendaraan bermotor.

 

Model tersebut dapat memberikan pemisahan ruang yang lebih jelas dan mengurangi peluang kendaraan bermotor memasuki jalur sepeda.

 

Namun, pembangunan fisik saja tidak cukup.

 

Penegakan hukum menjadi faktor penting. Kendaraan bermotor yang menerobos atau menggunakan jalur sepeda secara sembarangan harus ditindak agar fungsi ruang tersebut tidak kehilangan makna.

 

Pemanfaatan teknologi seperti kamera elektronik juga dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan, terutama pada titik-titik yang rawan pelanggaran.

 

Selain itu, fasilitas pendukung seperti parkir sepeda yang aman, loker, fasilitas bilas serta ruang yang nyaman bagi pesepeda juga diperlukan untuk mendorong masyarakat menjadikan sepeda sebagai moda transportasi harian.

 

Evaluasi Boleh, Membatalkan Bukan Solusi

 

Rencana evaluasi jalur sepeda di Jakarta pada akhirnya dapat menjadi momentum untuk melakukan koreksi terhadap desain dan pengelolaannya.

 

Namun, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah jalur sepeda banyak digunakan atau tidak.

 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa masyarakat belum banyak menggunakannya?

 

Apakah karena jalurnya tidak terkoneksi? Tidak aman? Sering diserobot kendaraan bermotor? Tidak tersedia fasilitas parkir? Atau karena belum terintegrasi dengan transportasi publik?

 

Jika persoalannya berada pada desain, konektivitas dan penegakan hukum, maka solusinya bukan sekadar menghapus jalur sepeda, melainkan memperbaiki sistemnya.

 

Sebab, jalur sepeda pada dasarnya merupakan investasi jangka panjang untuk keselamatan, mobilitas perkotaan, pengurangan emisi dan akses transportasi yang lebih berkeadilan.

 

Persoalannya bukan jalur sepeda dibutuhkan atau tidak. Persoalannya adalah apakah pemerintah membangunnya dengan benar, menghubungkannya dengan sistem transportasi, lalu memastikan ruang tersebut benar-benar dihormati oleh seluruh pengguna jalan.(Ef)

 

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).