Kalau Pajak Masih Begini, Lupakan Langit Biru

Pekanbaru,MN Cakrawala – Skema pajak kendaraan yang tak adil dan abai emisi dinilai jadi penghambat utama transisi menuju transportasi hijau di Indonesia.

 

Kebijakan pajak kendaraan di Indonesia tengah berada di persimpangan penting. Di satu sisi, pemerintah mengejar target pendapatan daerah. Namun di sisi lain, sistem pajak yang masih seragam dan belum berbasis emisi justru memperlambat langkah menuju transportasi ramah lingkungan. Jika tidak segera dibenahi, mimpi menghadirkan langit biru hanya akan menjadi jargon tanpa makna.

 

Indonesia bukan negara dengan kondisi geografis yang seragam. Dari wilayah kepulauan, daerah perbatasan, hingga kota metropolitan, setiap daerah memiliki kebutuhan mobilitas yang berbeda. Namun anehnya, pendekatan pajak kendaraan masih cenderung disamaratakan. Kebijakan seperti ini bukan hanya tidak adil, tapi juga menunjukkan kegagalan memahami realitas di lapangan.

 

Menurut Djoko Setijowarno, pendekatan pajak kendaraan seharusnya mempertimbangkan kondisi geografis dan tingkat kemahalan wilayah. “Daerah 3TP tidak bisa diperlakukan sama dengan kota besar. Di sana kendaraan adalah kebutuhan dasar, bukan gaya hidup,” ujarnya.

 

Wilayah dengan biaya logistik tinggi seperti daerah terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP) seharusnya mendapatkan keringanan pajak kendaraan. Di daerah ini, kendaraan menjadi urat nadi ekonomi dan akses layanan dasar. Menyamakan tarif pajak dengan kota besar jelas tidak masuk akal.

 

Sebaliknya, kota-kota besar yang menghadapi tekanan polusi dan kemacetan justru membutuhkan kebijakan pajak yang lebih tegas dan progresif. Sayangnya, pendekatan berbasis kapasitas mesin (cc) masih menjadi acuan utama. Padahal, ukuran cc tidak selalu mencerminkan tingkat emisi atau dampak lingkungan dari sebuah kendaraan.

 

“Inilah yang harus diubah. Pajak kendaraan harus berbasis emisi, bukan sekadar kapasitas mesin,” tegas Djoko.

 

Kendaraan listrik (EV) memang mulai masuk dalam skema pajak. Namun jika tarifnya masih setengah hati, maka sulit berharap masyarakat akan beralih. Djoko menilai insentif harus dibuat signifikan. “Untuk transportasi umum listrik, bahkan bisa didorong mendekati nol persen agar menarik investasi dan mempercepat adopsi,” katanya.

 

Ironisnya, kendaraan tua dengan emisi tinggi masih minim tekanan fiskal. Padahal di banyak negara, kendaraan seperti ini dikenakan pajak tinggi sebagai bentuk disinsentif. Indonesia justru masih permisif.

 

Di sisi lain, transportasi umum listrik juga belum mendapatkan keberpihakan maksimal. Pembebasan pajak, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga subsidi operasional dinilai penting untuk mempercepat peralihan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

 

Djoko juga menyoroti pentingnya transparansi penggunaan pajak. Menurutnya, masyarakat akan lebih patuh jika melihat dampak langsung dari pajak yang dibayarkan. “Pajak dari kendaraan berbahan bakar fosil seharusnya dialokasikan untuk membangun infrastruktur kendaraan listrik dan mendukung transportasi umum,” jelasnya.

 

Melalui regulasi terbaru, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang bagi daerah untuk berinovasi dalam kebijakan pajak. Namun ruang ini harus dimanfaatkan dengan berani, bukan sekadar formalitas administratif.

 

Pada akhirnya, persoalan pajak kendaraan bukan hanya soal angka dan tarif. Ini adalah soal arah kebijakan: apakah kita serius ingin mengurangi polusi, atau justru masih nyaman mempertahankan sistem lama yang tidak lagi relevan.

 

Pilihan itu ada di tangan pemerintah.

Tapi satu hal yang pasti:

kalau pajak masih begini, lupakan langit biru.(Ef)