Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Mengguncang Istana, Listyo Sigit Resmi Dicopot Dari Jabatan KSP

JAKARTA,MN Cakrawala– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.

 

Pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

Prasetyo menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas perkembangan proses hukum yang menjerat sejumlah pihak dalam kasus dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

 

Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

 

Penunjukan Ariyo diharapkan dapat memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan tetap berjalan, khususnya dalam mengawal program-program prioritas Presiden.

 

Dugaan Penyadapan Seret Sejumlah Tokoh:

 

Kasus dugaan penyadapan ini menjadi perhatian publik karena disebut melibatkan sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di berbagai kalangan.

 

Berdasarkan informasi yang beredar, sebanyak 42 tokoh disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Presiden, pejabat negara, pengusaha, organisasi kemasyarakatan (ormas), insan media, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

 

Namun, rincian identitas seluruh tokoh yang disebut masuk dalam daftar tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

 

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, termasuk dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa dasar penegakan hukum yang sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan privasi, keamanan komunikasi pejabat negara, serta kepastian hukum dalam penggunaan teknologi penyadapan.

 

Publik kini menantikan proses penegakan hukum yang transparan dan profesional untuk mengungkap secara menyeluruh siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta siapa saja yang menjadi sasaran dalam perkara tersebut.(Redaksi)