Kasus Pidana “Diparkir” di Kampar: Saat Gugatan Perdata Menghentikan Proses Hukum

Kampar,MN Cakrawala– Sebuah fakta mengejutkan terungkap dari dokumen resmi kepolisian. Proses hukum dugaan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat debt collector dari PT Capella Multidana ternyata secara resmi ditangguhkan.

 

Bukan karena kurang bukti, melainkan karena adanya gugatan perdata.

 

Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 6 Maret 2026 secara eksplisit menyebutkan:

proses pidana dihentikan sementara hingga gugatan perdata berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Keputusan ini langsung memantik kritik keras, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terjadi dalam sistem hukum.

 

“Pidana jangan sampai dikalahkan oleh perdata. Dalam KUHAP tidak ada norma penundaan pelimpahan perkara karena gugatan perdata,” tegasnya.

 

Lebih jauh, ia menilai langkah tersebut telah merugikan pelapor sebagai konsumen yang mencari keadilan.

 

“Ini sudah merugikan hak pelapor. Seyogyanya penyidik segera melimpahkan perkara ke kejaksaan, apalagi kasus ini sudah lama,” ujarnya.

 

Di tengah polemik ini, Kejaksaan Negeri Kampar justru memberi sinyal berbeda.

 

Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, secara terbuka mempertanyakan dasar penundaan tersebut.

 

“Penasehat hukum mengajukan penangguhan ke kejaksaan?” ujarnya.

 

Ia menegaskan, perkara bahkan belum masuk ke tahap penuntutan.

 

“Bolanya di penyidik karena belum ada P21. Artinya masih di tahap penyidikan,” katanya.

 

Lalu ia melontarkan pertanyaan yang menjadi kunci persoalan:

 

“Mekanisme apa di KUHAP yang mengakomodir penangguhan proses hukum di tahap penyidikan?”

 

Pernyataan ini mempertegas satu hal: kejaksaan tidak mengakui dasar penundaan tersebut.

 

Alih-alih menutup perkara, SP2HP justru membuka pertanyaan besar.

 

Penundaan pidana dengan alasan gugatan perdata tidak dikenal dalam hukum acara pidana. Terlebih, objek perkara berupa kendaraan telah lebih dulu disita sebagai barang bukti oleh penyidik sejak 2024.

 

Artinya, perkara ini sejatinya telah masuk penuh ke ranah pidana.

 

Namun, prosesnya kini justru “menunggu” jalur perdata.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius.

 

Jika proses pidana harus menunggu perkara perdata inkracht, maka:

* banding

* kasasi

* hingga peninjauan kembali

 

dapat membuat perkara pidana tertunda bertahun-tahun.

 

Dalam kondisi ini, gugatan perdata berpotensi menjadi alat untuk menahan laju hukum pidana.

 

Di sisi lain, penyidik pembantu Polres Kampar, Brigadir Alif Anugerah Bintang, belum memberikan penjelasan.

 

Panggilan telepon tidak diangkat, dan pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga tidak dijawab hingga berita ini diterbitkan.

 

Dokumen negara sudah berbicara.

Kejaksaan sudah angkat suara.

Ahli hukum sudah mengingatkan.

 

Namun satu hal masih menggantung: mengapa proses pidana bisa berhenti hanya karena gugatan perdata?

 

Dan yang lebih penting: apakah ini sekadar penundaan atau awal dari praktik “memarkir” perkara pidana.(Ef)