Negara Sibuk Atur Barcode, Mafia dan Pelangsir BBM Masih Bebas Berkeliaran

Jakarta,MN Cakrawala– Kebijakan pengendalian BBM subsidi melalui sistem barcode kembali menuai sorotan tajam dari kalangan pelaku transportasi. Alih-alih menyelesaikan persoalan distribusi dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sistem tersebut dinilai justru memperpanjang penderitaan sopir angkutan umum yang setiap hari harus mengantre berjam-jam di SPBU, sementara praktik pelangsiran dan penyalahgunaan BBM masih terjadi secara terbuka di lapangan.

 

Kondisi distribusi BBM subsidi di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Papua, dinilai semakin mengkhawatirkan. Sejumlah pelaku transportasi menyebut persoalan barcode yang terpending dan ditolak masih menjadi masalah serius sejak Pertamina melakukan restart barcode pada Februari lalu dengan alasan adanya indikasi penyalahgunaan atau pelangsiran BBM subsidi.

 

Namun kebijakan tersebut dianggap tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.

 

Para pelaku transportasi menilai pemerintah dan regulator lebih fokus mengatur administrasi barcode dibanding memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini terjadi secara nyata di lapangan.

 

“Yang dipersulit justru kendaraan yang benar-benar bekerja dan melayani masyarakat. Sementara praktik pelangsiran masih bisa ditemukan di berbagai daerah. Negara terlihat sibuk mengatur barcode, tetapi mafia dan pelangsir BBM seolah tetap leluasa beroperasi,” ujar salah seorang perwakilan pelaku transportasi.

 

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya pasokan BBM subsidi ke sejumlah SPBU. Di berbagai jalur strategis seperti Lintas Timur, Lintas Tengah, dan Lintas Barat Sumatera, antrean kendaraan mengular hampir setiap hari.

 

Bahkan tidak sedikit sopir yang harus datang sejak tengah malam atau menjelang subuh hanya untuk mendapatkan nomor antrean sebelum mobil tangki Pertamina tiba.

 

Menurut mereka, persoalan utama bukan semata-mata tingginya permintaan, melainkan ketidakseimbangan antara kebutuhan SPBU dengan volume pasokan yang diberikan.

 

Akibatnya, ribuan kendaraan angkutan umum dan logistik kehilangan waktu produktif setiap hari hanya untuk mendapatkan BBM subsidi yang menjadi hak mereka.

 

Ironisnya, kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap aspek keselamatan transportasi.

 

Waktu yang seharusnya digunakan pengemudi untuk beristirahat habis di antrean SPBU. Sementara kendaraan yang seharusnya menjalani perawatan rutin terpaksa tetap beroperasi demi mengejar target perjalanan.

 

“Keselamatan masyarakat menjadi taruhan. Sopir kelelahan karena waktu istirahatnya habis untuk mengantre BBM. Ini bukan lagi sekadar masalah distribusi energi, tetapi sudah menjadi persoalan keselamatan transportasi nasional,” tegasnya.

 

Berbagai keluhan tersebut, menurut mereka, telah berulang kali disampaikan kepada Pertamina Patra Niaga. Namun hingga kini belum ada perubahan signifikan yang dirasakan di lapangan.

 

Di sisi lain, BPH Migas sebagai regulator dinilai belum mampu memastikan pengawasan yang efektif terhadap implementasi kebijakan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

 

Kritik paling keras muncul karena maraknya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang masih terjadi secara terbuka.

 

“Kalau pemerintah benar-benar serius ingin memastikan BBM subsidi tepat sasaran, seharusnya fokusnya bukan hanya barcode. Penegakan hukum terhadap pelangsir, mafia BBM, dan kendaraan yang tidak berhak harus menjadi prioritas. Sampai hari ini masyarakat masih melihat praktik-praktik tersebut terjadi di lapangan.”

 

Pelaku transportasi juga mengusulkan agar sistem distribusi BBM subsidi segera diubah dengan memanfaatkan teknologi yang lebih modern. Salah satunya melalui integrasi barcode dengan GPS kendaraan sehingga konsumsi BBM dapat dihitung berdasarkan aktivitas dan jarak tempuh kendaraan secara riil.

 

Mereka menilai sistem tersebut akan jauh lebih efektif dibanding pola saat ini yang hanya berorientasi pada barcode statis dan mudah disalahgunakan.

 

Selain itu, kendaraan penerima BBM subsidi juga harus dipastikan memiliki legalitas aktif seperti STNK, KIR, dan izin operasi. Menurut mereka, tidak adil jika kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban administrasi tetap memperoleh hak yang sama dengan kendaraan yang taat aturan.

 

Menjelang puncak musim libur sekolah Juni-Juli, para pelaku transportasi mengaku semakin khawatir. Lonjakan mobilitas masyarakat diperkirakan akan memperparah antrean BBM yang sudah terjadi selama ini.

 

Mereka mendesak pemerintah pusat, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi sebelum kondisi tersebut semakin mengganggu pelayanan transportasi dan membahayakan keselamatan masyarakat.

 

“Jika antrean semakin panjang, pasokan terus terbatas, barcode bermasalah, sementara pelangsir masih bebas berkeliaran, maka yang gagal bukan sopir atau operator SPBU, melainkan sistem pengawasan negara itu sendiri.(Ef)