PEKANBARU,MN Cakrawala-Pengelolaan perparkiran di Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (27/8/2026).
Mereka tidak sekadar mempertanyakan tata kelola parkir, tetapi meminta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri legalitas kerja sama, proses tender, aliran penerimaan parkir hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.
Kehadiran massa di institusi penegak hukum tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan pengelolaan parkir dinilai sudah layak mendapatkan perhatian dari sisi hukum, khususnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Koordinator Lapangan aksi dari kalangan mahasiswa, Raja, menegaskan pihaknya datang bukan untuk menghakimi pihak tertentu. Namun, mereka meminta Kejati Riau memastikan seluruh proses pengelolaan parkir berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.
«“Kami tidak datang untuk mengadili. Kami meminta kepastian hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, mark-up atau penyimpangan dalam kerja sama pengelolaan parkir, maka harus diperiksa dan dibuktikan secara hukum,” tegas Raja dalam orasinya.»
Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang mengelola parkir, melainkan ke mana uang parkir mengalir dan berapa sebenarnya penerimaan yang masuk ke kas daerah.
Sebab, apabila terdapat perbedaan antara potensi penerimaan parkir di lapangan dengan penerimaan yang dilaporkan kepada pemerintah daerah, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan dan harus diaudit oleh lembaga yang berwenang.
Desak Bongkar Legalitas Pengelolaan Parkir
Dalam tuntutannya, Aliansi Pemuda dan Masyarakat Riau mendesak Kejati Riau melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan parkir yang dilaksanakan oleh PT YABISA di Kota Pekanbaru.
Setidaknya terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan massa.
Pertama, mendesak dilakukannya audit atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan/tender serta legalitas kontrak pengelolaan parkir PT YABISA, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan ketentuan dalam kontrak.
Kedua, meminta adanya evaluasi terhadap kepatuhan hukum dan transparansi penerimaan parkir, khususnya terkait besaran pemasukan yang seharusnya menjadi kontribusi terhadap PAD Kota Pekanbaru.
Ketiga, mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Pertanyaan Besarnya: Berapa Uang Parkir yang Sebenarnya Masuk ke Kas Daerah?
Sorotan massa pada dasarnya mengarah pada satu pertanyaan besar:
Berapa sebenarnya uang yang dihasilkan dari aktivitas parkir di Kota Pekanbaru, dan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pengelolaan parkir bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan penerimaan daerah.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka transparansi seharusnya bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian antara kontrak, realisasi di lapangan dan laporan penerimaan, maka aparat penegak hukum perlu memastikan apakah persoalan tersebut hanya merupakan persoalan administratif atau justru mengandung unsur pidana.
Di sinilah Kejati Riau ditantang untuk membuka persoalan tersebut secara terang.
Aliansi: Jangan Sampai Parkir Jadi “Mesin Uang” Segelintir Pihak
Aliansi menegaskan, mereka tidak mempersoalkan keberadaan badan usaha sebagai pengelola parkir sepanjang seluruh prosesnya dilakukan secara sah, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pemerintah daerah.
Namun, mereka mempertanyakan apabila sektor parkir yang setiap hari menghasilkan uang dari masyarakat justru tidak memberikan kontribusi optimal terhadap PAD.
«“Parkir itu dipungut dari masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek pungutan, sementara tata kelola dan penerimaannya tidak transparan,” ujar Raja.»
Aliansi juga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuka data mengenai kerja sama pengelolaan parkir, termasuk dasar hukum, nilai kontrak, target penerimaan, realisasi kontribusi kepada daerah serta mekanisme pengawasan terhadap pengelola.
Kejati Riau Diminta Tidak Berhenti di Meja Penerimaan Laporan
Aksi tersebut berlangsung tertib dan damai. Perwakilan massa kemudian menyampaikan aspirasi dan dokumen tuntutan kepada pihak Kejati Riau.
Aliansi berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas diterima secara administratif, tetapi benar-benar ditelaah dan diverifikasi oleh aparat yang berwenang.
Jika dari hasil telaah ditemukan indikasi pelanggaran hukum, massa meminta prosesnya ditingkatkan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan parkir, tetapi juga potensi penerimaan daerah dan kepercayaan publik terhadap tata kelola Pemerintah Kota Pekanbaru.
Raja menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai legalitas dan transparansi pengelolaan parkir.
«“Parkir adalah uang masyarakat yang dipungut melalui ruang publik. Karena itu pengelolaannya harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka. Kalau bersih, silakan dibuka. Kalau ada penyimpangan, silakan diproses. Jangan sampai ada ruang bagi siapa pun untuk bermain dengan uang rakyat,” tegasnya.»
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah pengelolaan parkir Pekanbaru benar-benar telah berjalan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang selama ini luput dari pengawasan?
Jawabannya hanya bisa diperoleh melalui pemeriksaan, audit, penelusuran dokumen dan pembuktian hukum, bukan sekadar pernyataan.(Ef)












