PETI Gelondongan di Sawahlunto Diduga Kembali Beroperasi, Kades hingga Kapolres Belum Beri Tanggapan

SAWAHLUNTO,MN Cakrawala– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan sistem gelondongan di Desa Balai Batu Sandaran (BBS), Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan kembali beroperasi pasca sempat berhenti menjelang Idul Fitri 2026.

 

Kembalinya aktivitas tambang ilegal tersebut memicu keresahan warga karena dinilai berlangsung terbuka dan tidak tersentuh penegakan hukum, meski sebelumnya telah menjadi perhatian publik.

 

Sejumlah warga menyebut aktivitas PETI di wilayah tersebut bukan lagi bersifat sporadis, melainkan diduga telah berjalan secara terorganisir dengan melibatkan sejumlah pihak di lapangan.

 

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, nama Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kajai, Yor Pono Kayo, serta Abrizal Kajai alias Da Kumis disebut sebagai pihak yang diduga berperan dalam pengaturan aktivitas di lapangan, mulai dari pendataan lokasi hingga koordinasi pembukaan titik tambang.

 

Selain itu, Kepala Desa Balai Batu Sandaran, Nasirwan, juga disebut mengetahui aktivitas yang kembali berjalan di wilayah administrasinya.

 

Warga bahkan mengungkap adanya dugaan kewajiban koordinasi serta penyerahan sejumlah dana bagi setiap pihak yang ingin membuka lubang tambang di kawasan tersebut.

 

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Konfirmasi Belum Direspons

Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Desa Balai Batu Sandaran Nasirwan, Abrizal Kajai alias Da Kumis yang disebut sebagai koordinator lapangan, serta Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra terkait dugaan aktivitas PETI di Desa Balai Batu Sandaran hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.

 

Ketiganya belum memberikan keterangan maupun respons atas pesan konfirmasi yang dikirimkan, meski persoalan ini menyangkut dugaan aktivitas ilegal yang menjadi perhatian publik.

 

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi dari pihak terkait.

 

Dampak Lingkungan Mengkhawatirkan

Di sisi lain, aktivitas PETI gelondongan ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan. Penggunaan bahan kimia berbahaya dalam pengolahan emas dikhawatirkan dapat mencemari aliran sungai, merusak kesuburan tanah, serta mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

 

Selain itu, pengerukan tanpa kaidah pertambangan yang benar juga berpotensi menimbulkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, hingga kerusakan kawasan hutan dalam jangka panjang.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas serta transparan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.(Ef)