Premanisme Berkedok Penagihan: Negara Tak Boleh Kalah

Pekanbaru,MN Cakrawala– Penangkapan empat orang yang diduga debt collector oleh Tim Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru kembali membuka praktik gelap penagihan utang: brutal, memaksa, dan melanggar hukum.

 

Kasus yang menimpa Sayuti Malik Panai (56) bukan sekadar penganiayaan. Ini potret nyata bagaimana premanisme bisa menyusup ke sektor jasa keuangan—bersembunyi di balik nama “penagihan”.

 

Modusnya terang: menghentikan kendaraan di jalan, menguasai aset, lalu meminta uang dengan dalih biaya penarikan. Ketika korban mencoba mediasi, yang terjadi justru kekerasan—pukulan tangan hingga kursi, menyebabkan luka di kepala.

 

Ini bukan penagihan. Ini kejahatan.

 

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, sudah menegaskan: tidak ada mekanisme hukum yang membenarkan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, apalagi dengan kekerasan.

 

Lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 memperjelas bahwa penarikan kendaraan tidak bisa dilakukan sepihak jika debitur menolak atau tidak mengakui wanprestasi. Pemaksaan di lapangan tanpa dasar kesepakatan adalah perbuatan melawan hukum.

 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Pekanbaru, Mardun, menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh hak paling mendasar konsumen.

 

Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa telah dijamin dalam Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Artinya, setiap bentuk intimidasi, kekerasan, apalagi pemerasan dalam proses penagihan, adalah pelanggaran serius terhadap hak dasar konsumen—bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana.

 

Mardun juga mengingatkan: penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri hingga ke pihak perusahaan pembiayaan yang memberikan kuasa. Karena jika praktik ini dibiarkan, maka yang terjadi adalah pembiaran sistematis terhadap pelanggaran hukum.

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tegas melarang penagihan dengan cara kekerasan, ancaman, atau intimidasi. Perusahaan pembiayaan yang membiarkan debt collector bertindak brutal dapat dikenakan sanksi berat.

 

Pertanyaannya kini: beranikah penegak hukum naik ke atas?

Karena jika hanya pelaku lapangan yang ditindak, maka praktik ini akan terus berulang. Korban akan terus ada. Dan hukum akan kembali dipertanyakan keberaniannya.(Ef)