Rp 200 Juta Jadi Harga Kebebasan: Dugaan Mafia Narkoba di Polresta Pekanbaru Kian Terbuka, Pengacara Ikut Terseret

Pekanbaru,MN Cakrawala — Skandal dugaan “jual beli perkara” narkoba di lingkungan Polresta Pekanbaru belum juga padam. Justru, babak baru yang lebih gelap kembali terbuka.

 

Uang Rp 200 juta diduga kembali menjadi “tiket lepas” bagi seorang bandar narkoba.

 

Kali ini, aliran dana tidak lagi terang-terangan ke aparat, tetapi diduga dialihkan melalui rekening seorang oknum pengacara berinisial S.

 

Pola lama, cara baru.

 

DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau mengungkap, uang tersebut berasal dari bandar narkoba berinisial DF alias (P), yang saat itu sedang “dipinjam” dari Lapas Bangkinang untuk pemeriksaan.

 

Namun yang mencengangkan, uang itu disebut bukan untuk jasa hukum.

Melainkan diduga sebagai “biaya pengamanan perkara”.

 

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr Freddy Simanjuntak, menegaskan aliran dana Rp 200 juta itu dikirim dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S.

 

“Tidak pernah ada hubungan kuasa hukum. Jadi kalau disebut honor pengacara, itu tidak benar. Itu hanya narasi untuk mengaburkan fakta,” tegasnya.

 

Kasus ini memperkuat dugaan bahwa praktik “tangkap-lepas” bukan kejadian tunggal.

 

Sebelumnya, tujuh personel Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sudah lebih dulu dicopot dan ditempatkan di Patsus Polda Riau terkait kasus serupa.

 

Namun fakta terbaru ini justru mengindikasikan praktik tersebut masih berjalan—dengan pola yang lebih rapi dan terorganisir.

 

Lebih jauh, dugaan intimidasi dan tekanan juga ikut mencuat.

 

Oknum pengacara S disebut mendatangi langsung DF alias (P) di Lapas Bangkinang. Bukan untuk membela, tetapi diduga untuk membungkam.

 

Ancaman disebut dilontarkan: perkara bisa diperbesar, status bisa berubah, jika kasus ini dibuka ke publik.

 

Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etik.

 

Ini adalah dugaan kejahatan serius dalam proses penegakan hukum.

 

Ironisnya, di saat negara menggencarkan perang terhadap narkoba, justru muncul indikasi adanya “permainan” di dalam sistem itu sendiri.

Uang seolah menjadi penentu—siapa yang dikorbankan, dan siapa yang diselamatkan.

 

DPD GRANAT Riau memastikan telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau, lengkap dengan bukti transaksi, saksi, dan kronologi yang disebut telah memenuhi unsur pidana.

 

Kini publik menunggu langkah tegas aparat :

 

* Apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar?

 

* Atau kembali berhenti di permukaan?

 

Karena jika praktik seperti ini terus dibiarkan, yang hancur bukan hanya penegakan hukum.

 

Tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.(EF)