Pekanbaru,MN Cakrawala – Dugaan persoalan pengelolaan aset negara kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau. Kali ini, LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB) melaporkan dugaan penjualan atau peminjaman aset negara berupa sheet pile sisa proyek turap Jembatan Siak IV ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 007/SLP-LSM KPB/IV/2026 tertanggal 15 April 2026, terkait dugaan tindak pidana atas pengelolaan aset negara yang dinilai janggal.
Menurut laporan LSM KPB, aset berupa sheet pile sisa proyek turap Jembatan Siak IV pada tahun 2024 diperkirakan berjumlah lebih dari 1.100 keping. Namun, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya, jumlah yang ditemukan saat ini disebut hanya tersisa sekitar 940 keping.
Pihak LSM KPB mengklaim menemukan sekitar 400 keping di halaman SMP wilayah Rumbai, 240 keping di kawasan Jembatan Siak IV, dan sekitar 300 keping di Workshop PUPR Kubang.
Selisih jumlah inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar: ke mana aset negara tersebut berpindah?
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejati Riau.
“Kami meminta Kejati Riau serius menangani laporan ini. Jangan sampai dugaan persoalan aset negara hanya berhenti pada penerimaan laporan tanpa ada tindakan nyata. Ini menyangkut barang milik negara, uang rakyat, dan harus ada kejelasan,” tegas Ruslan kepada redaksi.
Dalam laporan tersebut, LSM KPB juga menyebut adanya pengakuan dari seorang staf pengurus aset bernama Fitra Budiarsa, yang menurut mereka menyatakan sekitar 83 keping sheet pile diduga dijual atau dipinjam-pakaikan kepada pihak perusahaan untuk pembangunan kelenteng di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
LSM KPB turut meminta Kejati mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk dugaan adanya cek giro sekitar Rp90 juta yang menurut laporan diduga berkaitan dengan transaksi tersebut.
Ruslan menegaskan, bila benar terjadi peminjaman atau pemindahtanganan aset negara tanpa mekanisme resmi dan tanpa melibatkan prosedur melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, maka aparat penegak hukum harus bertindak tegas.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Tapi kalau ada dugaan penyimpangan, jangan ragu proses hukum. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” tambah Ruslan.
Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Zikrullah terkait tindak lanjut laporan LSM KPB tersebut.
Namun, hingga berita ini disiarkan, Kasipenkum Kejati Riau belum memberikan jawaban maupun tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.
Publik kini menunggu: akankah laporan dugaan perpindahan aset negara ini benar-benar diusut serius, atau kembali tenggelam di ruang sunyi penanganan laporan.(Ef)












