Pekanbaru,MN Cakrawala – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan turap di Desa Gobah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, meski Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan laporan tersebut sedang diproses, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait perkembangan perkara yang diduga berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah itu.
Sebelumnya, Kejati Riau melalui surat bernomor B-1586/L.4.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 1 April 2026 menyebutkan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan paket pembangunan turap Desa Gobah masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Surat tersebut ditandatangani oleh Dr. M Carel W. sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB).
Namun, Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, mempertanyakan minimnya informasi perkembangan penanganan perkara tersebut.
Menurut Ruslan, publik berhak mengetahui sejauh mana progres laporan yang sudah secara resmi diterima dan dinyatakan sedang ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Laporan sudah kami sampaikan, surat balasan juga sudah ada bahwa perkara ini sedang diproses. Pertanyaannya sekarang, sejauh mana perkembangannya? Publik tentu ingin tahu apakah kasus ini bergerak atau justru berhenti di tempat,” ujar Ruslan kepada redaksi, Selasa (19/5/2026).
Ruslan menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri independensi penegakan hukum. Namun, sebagai pelapor sekaligus bagian dari masyarakat sipil, LSM KPB memiliki tanggung jawab mengawal penggunaan uang negara agar tetap transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai perkara yang menyangkut proyek bernilai Rp17,6 miliar dan dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar ini hanya berhenti pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan tanpa ada kejelasan kepada publik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
“Kalau memang tidak ditemukan persoalan, sampaikan secara terbuka. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, lanjutkan sesuai hukum. Yang masyarakat tidak ingin adalah ketidakjelasan,” tambahnya.
Sementara itu, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Zikrullah terkait perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut melalui pesan WhatsApp dan komunikasi langsung.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi yang diberikan.
Ruslan memastikan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan berharap Kejati Riau membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik.
“Ini uang rakyat. Jangan sampai kasus seperti ini hilang ditelan waktu. Kami akan terus mengawal,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kejati Riau maupun pihak-pihak terkait lainnya.(Ef)












