Pekanbaru,MN Cakrawala – DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Kesatuan Pelita Bangsa (LSM KPB) resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait dugaan penggunaan anggaran bernilai miliaran rupiah untuk pembayaran listrik, internet/TV berlangganan, air, hingga paket pengiriman pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Surat bernomor 005/SPK-LSMKPB/IV/2026 tertanggal 7 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, dan ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Dalam surat tersebut, LSM KPB meminta klarifikasi terkait sejumlah pos belanja yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, di antaranya pembayaran rekening listrik sebesar Rp12,1 miliar, belanja kawat/faksimile, internet dan TV berlangganan sebesar Rp9,9 miliar, pembayaran air Rp319 juta, hingga paket pengiriman senilai Rp143 juta per tahun.
LSM KPB juga meminta agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat menunjukkan dokumen pendukung berupa resi pembayaran listrik bulanan, invoice asli pembayaran internet dan TV berlangganan, serta dokumen pemakaian air sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran.
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menyebut langkah klarifikasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Kami meminta penjelasan secara terbuka agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Jika seluruh dokumen lengkap dan sesuai, tentu itu akan menjadi jawaban yang baik bagi publik,” ujarnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan surat tersebut masih dalam proses penelusuran internal di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau terkait tindak lanjut surat dimaksud, salah seorang staf administrasi menyampaikan bahwa pegawai yang menangani bagian surat-menyurat sedang cuti.
“Yang bagian surat menyurat sedang cuti, ditunggu saja informasinya,” ujar salah seorang staf saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai tindak lanjut surat klarifikasi yang telah dilayangkan sejak awal April 2026, terlebih LSM KPB meminta jawaban dalam tenggat waktu 15 hari kalender.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait apakah surat tersebut telah diterima, didisposisi, atau sedang dalam proses penanganan internal.(Ef)












