Usai Disorot Soal Biaya Siswa Baru, MAN 3 Pekanbaru Bantah Komite Jual Buku, Kemenag dan Ombudsman Masih Bungkam

PEKANBARU,MN Cakrawala-Polemik terkait informasi biaya yang harus disiapkan orang tua siswa baru MAN 3 Pekanbaru hingga mencapai sekitar Rp7 juta per siswa belum sepenuhnya berakhir.

 

Setelah pemberitaan mengenai dugaan persoalan pengelolaan biaya penerimaan siswa baru dan dana komite tersebut mencuat, pihak MAN 3 Pekanbaru memberikan tanggapan dan mempertanyakan mengapa persoalan tersebut hanya diberitakan terkait MAN 3.

 

Kepala MAN 3 Pekanbaru, Mery Novikawati, S.Pd., M.Pd., melalui pesan singkat mempertanyakan pemberitaan tersebut.

 

“Kenapa hanya MAN 3 ya dijadikan berita Bang?” tulis Mery.

 

Ia juga membantah adanya praktik penjualan buku oleh Komite MAN 3 Pekanbaru.

 

“Komite tidak menjual buku Bang,” tegasnya.

 

Mery kemudian menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian terhadap persoalan tersebut.

 

Sementara itu, Humas MAN 3 Pekanbaru, Wirda, juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan sebelumnya. Ia menilai narasi berita yang diterbitkan terkesan menimbulkan kontroversi.

 

“Mohon maaf Bang, saya membaca beritanya seperti kontroversi gitu Bang. Kenapa penulisan beritanya jadi begini hasilnya?” ujar Wirda.

 

Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Kejelasan

 

Pemberitaan tersebut pada dasarnya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa Komite MAN 3 Pekanbaru telah menjual buku atau melakukan pelanggaran hukum.

 

Justru, persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara informasi mengenai biaya yang disebut mencapai sekitar Rp7 juta dengan penjelasan pihak madrasah mengenai mekanisme pembayaran, status uang komite dan pembelian buku.

 

Dalam konfirmasi sebelumnya, Humas MAN 3 Pekanbaru menjelaskan bahwa uang komite berada dalam ranah pengurus komite. Pihak madrasah mengaku tidak ikut menentukan nominal karena keputusan tersebut disebut merupakan hasil pembahasan antara komite dan orang tua siswa.

 

Besaran uang komite yang disebut dalam konfirmasi tersebut sekitar Rp330 ribu per bulan.

 

Di sisi lain, ketika ditanyakan mengenai biaya buku yang disebut berada pada kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, Humas MAN 3 Pekanbaru menjelaskan bahwa siswa dibebaskan membeli buku sendiri, termasuk secara daring maupun buku bekas.

 

Karena itu, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah komite menjual buku.

 

Pertanyaan utamanya adalah: dari mana angka Rp2 juta-Rp2,5 juta tersebut muncul dan apakah angka itu merupakan kewajiban yang harus disiapkan setiap siswa baru atau hanya estimasi kebutuhan buku?

 

Jika memang tidak ada penjualan buku oleh komite, tentu hal tersebut perlu ditegaskan dengan mekanisme dan dokumen yang dapat menjelaskan asal-usul angka tersebut.

 

Regulasi Menjadi Penting

 

Persoalan ini juga perlu dilihat dari perspektif regulasi pengelolaan pendidikan dan Komite Madrasah.

 

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah memberikan batasan terhadap kegiatan komite, termasuk larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam maupun bahan pakaian seragam di madrasah.

 

Komite juga dilarang mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru serta dilarang mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari kedudukan, tugas dan fungsi Komite Madrasah.

 

Karena itu, apabila pihak MAN 3 Pekanbaru menegaskan bahwa Komite tidak menjual buku, maka hal tersebut menjadi klarifikasi penting yang perlu dicatat secara berimbang.

 

Namun persoalan belum berhenti sampai di sana.

 

Sebab masih terdapat pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran, status kewajiban, pihak penerima dana, dasar penetapan nominal serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

 

Apalagi jika terdapat pembayaran yang oleh orang tua dipahami sebagai bagian dari biaya masuk siswa baru.

 

Ketentuan Larangan Pungutan Juga Perlu Dicermati

 

Dalam ketentuan pengelolaan pendidikan, pemerintah juga telah memberikan batasan terhadap praktik penjualan buku, seragam maupun pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ketentuan tersebut antara lain pernah diatur dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang memuat larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku pelajaran, bahan ajar maupun pakaian seragam serta melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus dilihat bersama regulasi terbaru yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan dalam menarik kesimpulan hukum.

 

Dengan demikian, adanya pembayaran tidak serta-merta membuktikan pelanggaran, demikian pula keberadaan Komite Madrasah tidak otomatis berarti setiap penggalangan dana diperbolehkan tanpa batas.

 

Yang menentukan adalah mekanisme, dasar hukum, sifat pembayaran, kesepakatan, transparansi serta penggunaan dana tersebut.

 

Kemenag Riau Belum Memberikan Tanggapan

 

Untuk mendapatkan perspektif dari pihak yang memiliki kewenangan pembinaan, awak media juga telah meminta tanggapan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Dr. H. Muliardi, M.Pd.

 

Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan komentar terkait persoalan tersebut.

 

Padahal, persoalan ini menyangkut tata kelola Komite Madrasah dan biaya yang dibebankan kepada orang tua siswa baru pada satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

 

Ombudsman Riau Juga Belum Merespons

 

Tanggapan juga dimintakan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, S.H., M.H., terutama mengenai kemungkinan adanya aspek maladministrasi apabila dalam pelayanan pendidikan terdapat praktik pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.

 

Namun hingga berita ini ditulis, Ombudsman RI Perwakilan Riau belum memberikan tanggapan.

 

Secara umum, UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Persoalannya kemudian adalah apakah informasi yang berkembang melalui pemberitaan media dapat menjadi dasar bagi Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan atas inisiatif sendiri.

 

Hal tersebut tentu menjadi kewenangan Ombudsman untuk menilai berdasarkan ketentuan dan informasi yang tersedia.

 

Publik Menunggu Jawaban yang Konkret

 

Polemik ini sebenarnya dapat dihentikan dengan cara sederhana: buka dokumennya.

 

Jika uang komite sekitar Rp330 ribu per bulan benar-benar merupakan hasil kesepakatan dengan orang tua, maka publik tentu ingin mengetahui berita acara dan mekanisme kesepakatannya.

 

Jika biaya buku Rp2 juta-Rp2,5 juta bukan pungutan dan bukan penjualan buku oleh komite, maka perlu dijelaskan status angka tersebut sebenarnya apa.

 

Jika total biaya sekitar Rp7 juta bukan merupakan biaya wajib masuk madrasah, maka perlu pula dijelaskan komponen pembentuk angka tersebut dan mana yang bersifat wajib serta mana yang bersifat pilihan.

 

Dan jika seluruh pengelolaan dana memang telah sesuai aturan, maka transparansi dokumen justru menjadi jawaban paling kuat bagi pihak madrasah maupun komite.

 

Sebab dalam persoalan dana pendidikan, publik tidak cukup hanya diberi jawaban:

 

“Itu keputusan komite.”

 

Yang lebih penting adalah:

 

Siapa yang menetapkan? Berdasarkan aturan apa? Apakah orang tua benar-benar bebas memilih? Siapa yang menerima uang? Ke mana uang tersebut digunakan? Dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari MAN 3 Pekanbaru, Komite Madrasah, Kanwil Kemenag Riau, dan jika diperlukan, lembaga pengawasan pelayanan publik.

 

Pemberitaan ini sekaligus menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak. Apabila terdapat data atau informasi yang perlu diluruskan, awak media tetap membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai prinsip keberimbangan dalam jurnalistik.(Ef)