BPK 2024: Belasan Aset BPSDM Riau “Raib”, Nilai Ratusan Juta Rupiah, Kepala Badan Bungkam

Pekanbaru,Cakrawala – Temuan mencolok kembali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sejumlah peralatan dan mesin pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau (BPSDM Riau) tercatat tidak diketahui keberadaannya.

 

Total terdapat sedikitnya 13 item aset dengan tahun perolehan 2007 hingga 2015 yang tidak dapat ditelusuri fisiknya. Jika ditotal berdasarkan nilai perolehan, angkanya mencapai ratusan juta rupiah.

 

Daftar aset yang menjadi temuan tersebut antara lain:

 

* Printer XEROX/PHASER (2010) Rp1.265.000

 

* Fuji Xerox M205B (2011) Rp83.344.975,10

 

* Brother DCP-J315W (2011) Rp4.540.909

 

* Printer (2012) Rp7.895.929

 

* Unit Power Supply (2012) Rp7.500.000

 

* EPSON ACULASER M2310 (2012) Rp447.821.002,40

 

* Camera + Attachment (2012) Rp31.641.989,90

 

* Camera Film Canon (2014) Rp11.000.000

 

* Laptop HP/Presario v3613 (2007) Rp124.891.812,30

 

* Laptop Sony Vaio SZ.583 GN/C (2007) Rp136.278.105,90

 

* Notebook Axiio (2011) Rp44.275.000

 

* Notebook Lenovo G470 (2012) Rp35.610.000

 

* Laptop Lenovo Thinkpad Yoga 11e-OID (2015) Rp248.068.427,42

 

Yang menjadi sorotan, beberapa nilai perolehan tercatat sangat besar untuk kategori perangkat seperti printer dan laptop, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah per unit. Hal ini memunculkan tanda tanya serius: apakah terjadi kesalahan pencatatan, pengadaan paket kolektif, atau ada persoalan yang lebih dalam terkait pengelolaan aset?

 

Dalam tata kelola keuangan daerah, aset yang tidak diketahui keberadaannya bukan sekadar persoalan administratif. Ini menyangkut akuntabilitas penggunaan uang negara dan berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disiarkan, Kepala BPSDM Provinsi Riau, Evarefita, SE, M.Si, belum memberikan klarifikasi atau jawaban atas konfirmasi yang telah dikirimkan redaksi. Sikap diam tersebut justru mempertegas kesan kurangnya transparansi terhadap temuan lembaga audit negara.

 

Publik tentu menunggu langkah konkret:

 

* Apakah aset tersebut benar-benar hilang?

 

* Apakah sudah dilakukan penelusuran internal?

 

* Apakah ada aparat penegak hukum yang akan dilibatkan?

 

* Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan barang milik daerah tersebut?

 

Temuan BPK seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh, audit internal lanjutan, hingga penegakan sanksi administratif maupun hukum jika ditemukan unsur kelalaian atau penyimpangan.

 

Jika aset negara bisa “menghilang” tanpa penjelasan, maka yang sesungguhnya hilang bukan hanya barang — tetapi juga kepercayaan publik.(Ef)