Pekanbaru,MN Cakrawala– Dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika kembali mencuat di Pekanbaru. Dr Freddy Simanjuntak, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau, mempertanyakan tindak lanjut laporan yang telah disampaikan secara terbuka kepada publik.
Dalam keterangannya, Freddy menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp200 juta oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus narkotika di lingkungan Polresta Pekanbaru.
“Laporan ini sudah kita sampaikan secara terbuka, baik melalui media cetak maupun elektronik. Hari ini kami ingin mempertanyakan sejauh mana proses hukumnya,” ujar Freddy.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peristiwa penangkapan pada 18 Februari 2026 di kawasan Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terdapat lima orang yang diamankan, namun hanya dua orang yang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
Yang menjadi sorotan, lanjut Freddy, adalah dugaan bahwa pihak yang dilepaskan justru diduga memiliki keterkaitan lebih kuat dengan barang bukti, sementara yang ditahan disebut hanya berperan sebagai kurir.
“Informasi yang kami terima, yang dilepas ini justru diduga terkait dengan asal-usul barang. Sementara yang ditahan disebut hanya kurir. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” ungkapnya.
GRANAT juga mengaku menerima pengaduan dari keluarga tersangka yang merasa tidak puas dengan proses penanganan kasus tersebut. Dari pengaduan itu, muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum penyidik agar beberapa pihak dapat dibebaskan.
Disebutkan, awalnya terdapat permintaan uang sebesar Rp250 juta, namun disepakati sejumlah Rp200 juta agar pihak tertentu dapat dilepaskan. Bahkan, menurut informasi tersebut, terdapat upaya lanjutan untuk mengumpulkan dana tambahan guna membebaskan tersangka lainnya.
Menanggapi hal itu, Freddy menegaskan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk menyurati Presiden dan Kapolri, guna meminta pengusutan secara menyeluruh.
“Kalau ini benar, ini bukan sekadar kasus narkotika. Ini menyangkut etika dan pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima GRANAT, pihak Polda Riau melalui Propam telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah anggota yang bertugas di satuan narkoba. Namun hingga kini, proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan sanksi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan tersebut. Publik kini menanti transparansi dan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus yang menjadi sorotan ini.(Tim/Ef)












