Lempar Tanggung Jawab di Meja Hijau: Abdul Wahid Serang Balik, UPT dan Sekretaris Dinas Dituding Dalang

Pekanbaru,MN Cakrawala – Drama korupsi di tubuh Pemerintah Provinsi Riau memasuki babak panas. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (30/3/2026), Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, tak sekadar membela diri—ia justru melempar “bom” ke internal birokrasinya sendiri.

 

Dengan nada tinggi, Abdul Wahid menuding para Kepala UPT Jalan dan Jembatan serta Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunandi, sebagai pihak yang memiliki mens rea atau niat jahat.

 

“Mereka yang punya niat jahat, bukan saya,” tegasnya.

 

Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya besar: apakah ini bentuk pembelaan, atau justru upaya cuci tangan di tengah pusaran skandal?

 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak melihat perkara ini sebagai ulah bawahan semata. Dalam dakwaannya, jaksa mengurai dugaan praktik pemerasan terstruktur: setoran 5 persen dari pagu proyek infrastruktur.

 

Nilainya bukan recehan—mencapai Rp3,55 miliar yang disebut dikumpulkan secara bertahap.

 

Lebih tajam lagi, KPK mengungkap adanya “bahasa kekuasaan” yang diduga digunakan untuk menekan bawahan:

 

“Matahari hanya satu.”

 

Kalimat yang bagi jaksa bukan sekadar metafora, melainkan simbol kendali tunggal dan tekanan psikologis dalam birokrasi.

 

Awalnya, setoran disebut hanya 2,5 persen. Namun angka itu dianggap “terlalu kecil” dan didorong naik menjadi 5 persen.

Pertanyaannya kini menjadi brutal:

siapa sebenarnya yang menaikkan tarif “upeti” itu?

 

Apakah benar inisiatif bawahan seperti yang diklaim Abdul Wahid, atau justru bagian dari sistem komando yang lebih tinggi?

 

KPK juga membuka dugaan praktik tak lazim: rapat di rumah dinas gubernur, pengumpulan ponsel, hingga ancaman pencopotan jabatan.

 

Namun semua itu dibantah mentah-mentah oleh Abdul Wahid.

 

“Tidak ada pengumpulan HP, tidak ada ancaman, apalagi minta uang,” katanya.

 

Kontradiksi ini memperjelas satu hal: fakta persidangan akan menjadi arena adu narasi antara kekuasaan dan pembuktian hukum.

 

Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum Abdul Wahid mencoba “serangan pamungkas”: menyebut perkara ini bukan ranah pidana korupsi, melainkan administrasi negara.

 

Jika argumen ini diterima, maka seluruh dakwaan bisa gugur.

 

Namun publik tentu bertanya:

apakah dugaan aliran miliaran rupiah itu sekadar “kesalahan administrasi”?

 

Dakwaan KPK menggambarkan suasana mencekam di internal Dinas PUPR Riau. Jabatan disebut jadi alat tekan, sementara anggaran berubah menjadi ladang pungutan.

 

Jika benar, maka ini bukan sekadar kasus individu—melainkan potret rusaknya sistem.

 

Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Sidang ini bukan hanya menguji nasib seorang gubernur, tetapi juga membuka kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain di balik layar.

 

Apakah Abdul Wahid korban kriminalisasi seperti klaimnya?

Atau justru simpul utama dari praktik korupsi berjamaah?

 

Satu hal pasti:

kasus ini telah berubah menjadi pertarungan terbuka—bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga di hadapan publik.

 

Dan jika fakta-fakta di persidangan tak terbantahkan, maka satu per satu nama bisa ikut terseret.(Ef)