PASURUAN,MN Cakrawala – Kasus dugaan penyebaran video asusila yang mengguncang warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Penyelidikan kepolisian terus bergulir untuk mengungkap motif di balik tersebarnya rekaman intim yang melibatkan korban berinisial RD dengan seorang pria berinisial TK (40), warga Desa Blarang.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk TK yang telah memenuhi panggilan penyelidik. Namun, sosok perempuan berinisial ML, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci sekaligus terduga penyebar pertama video tersebut, justru belum menampakkan batang hidungnya di Mapolres Pasuruan.
Berdasarkan keterangan langsung dari TK saat ditemui tim investigasi di kediamannya, ia mengakui adanya pengiriman video tersebut kepada ML. Namun, ia menuding ML-lah yang bertanggung jawab atas meluasnya video itu ke ranah publik.
“Saya mengirimkan video tersebut kepada ML. Namun, diduga ML melakukan perekaman ulang menggunakan ponsel lain (screen record atau foto ulang) sehingga video itu tersebar luas,” ungkap TK di hadapan awak media.
Ketidakhadiran ML dalam panggilan pertama penyidik memicu spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, ML dikabarkan tengah mempersiapkan resepsi pernikahan dalam waktu dekat. Hal ini diduga menjadi alasan kuat ML menghindari proses hukum untuk menjaga kelancaran acara pribadinya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim media melalui pesan singkat WhatsApp kepada ML. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi, ML justru memblokir nomor awak media yang bersangkutan.
Pihak Kepolisian Resor Pasuruan melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ada kabar maupun konfirmasi kehadiran dari pihak ML. Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian akan segera melayangkan surat undangan klarifikasi kedua.
Jika pada panggilan selanjutnya ML tetap tidak kooperatif, pihak kepolisian dipastikan akan mengambil langkah prosedural sesuai hukum yang berlaku untuk memperjelas motif di balik penyebaran konten bermuatan asusila tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampak psikologis bagi korban (RD) dan sanksi hukum pidana yang membayangi penyebar konten sesuai dengan UU ITE.(Salam/Sup)












