Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Akankah Ada Tersangka atau Hanya Wacana

Pekanbaru,MN Cakrawala – Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan turap di Desa Gobah, Kabupaten Kampar, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, publik mulai bertanya: apakah kasus ini akan benar-benar diusut hingga tuntas, atau hanya berhenti sebagai wacana tanpa ujung?

 

Melalui surat resmi, Kejati Riau menyebutkan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Tahap awal ini memang lazim dalam proses hukum, tetapi kerap menjadi titik krusial—apakah sebuah perkara akan naik ke penyelidikan, atau justru mengendap tanpa kejelasan.

 

Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Proyek bernilai Rp17,6 miliar itu diduga menyimpan berbagai kejanggalan, mulai dari penggunaan alat yang tidak sesuai, pemasangan konstruksi yang diragukan, hingga selisih volume pekerjaan yang signifikan. Total dugaan kerugian negara bahkan disebut mencapai Rp2,7 miliar.

 

Nama Dr. M Carel W. yang menangani perkara ini menjadi sorotan. Sebab, publik menilai keberanian dan keseriusan aparat penegak hukum akan diuji dalam kasus ini.

 

Di tengah derasnya sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur, masyarakat kini tidak lagi puas dengan sekadar pernyataan “sedang diproses”. Publik menuntut hasil nyata: apakah akan ada penetapan tersangka, atau kasus ini hanya akan berhenti sebagai dokumen laporan yang perlahan dilupakan?

 

Desakan pun menguat agar Kejati Riau segera:

 

* Menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan

 

* Memeriksa seluruh pihak yang terlibat

 

* Mengungkap secara transparan hasil penanganan kasus

 

Sebab, jika dugaan kerugian negara miliaran rupiah ini tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara—tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kini bola ada di tangan Kejati Riau.

 

Publik menunggu satu jawaban tegas:

akan ada tersangka, atau semuanya hanya akan menjadi wacana.(Ef)