Surabaya,MN Cakrawala-Diberitakan sebelumnya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan/curang UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 ini menjadi pelaporan di Polsek Sapudi, Polres Sumenep dengan registrasi nomor LP/B/4/I/2026/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 31 Januari 2026 lalu belum ada kepastian hukum dan terkesan mandek 2 tahunan.
Dan Laporan yang kedua yakni LPM/8/VIII/2024/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jatim tertanggal 07 Agustus 2024 atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Bank di Unit Sapudi.
Dan kini menjadi pelaporan ke Divisi Propam Polda Jatim pada hari Jumat, (03/04/2026). Laporan ditujukan di dua tempat yakni di Polres Sumenep dengan diterima langsung Petugas Kepolisian oleh Bripka Wawan dan untuk Bid Propam Polda diterima langsung oleh Yasrul dan segera ditindak lanjuti.
Informasi yang dihimpun Arjuna News, berawal dari Pelapor (Heri Normansyah yakni sebagai Kades Nonggunong, Kec. Nonggunong, Kab. Sumenep) menggadaikan gelang rantai emas dengan nilai 76,86 gram dan kalung emas (93,66 gram) dengan total pelapor menerima Rp. 215 juta rupiah, namun hal tersebut dituduh atau diduga bahwa emas tersebut Palsu oleh Terlapor inisial Z.
Tetapi hal tersebut saat Terlapor mendapatkan info salah satu pengawas Koperasi BMT di salah satu Kecamatan Gayam bahwa 2 buah perhiasan emas Pelapor tidaklah palsu alias Asli. Hal inilah Pelapor merasa dirugikan kurang lebih Rp. 200 juta rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polisi hingga saat ini belum ada perkembangan atau titik terang.
Mirisnya lagi Laporan Polisi ini tidak ada perkembangan, lantaran saat dimintai SP2HP penyidik tidak memberikan kepada Pelapor. Bahkan oknum penyidik ini meminta sejumlah uang dengan bukti transfer kepada oknum penyidik Polsek Sapudi untuk alasan akan digelar kasusnya.
Pelapor mengadukan hal tersebut kepasa Aliansi Lembaga yakni LSM Koreksi dan LPK Jatim untuk menindaklanjuti Laporan yang selama ini ia tunggu-tunggu dan tidak mendapat kepastian hukum.
Dengan hal tersebut Pelapor Heri Norman Syah melalui Aliansi LSM melaporkan dan menyampaikan beberapa bukti, yakni;
1. Saat meminta permohonan untuk dapat diberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/Penyelidikan). Sudah mengindahkan sebagaimana diatur dalam Perkap Polri No. 14 Th. 2012 yang seharusnya mendapatkan SP2HP diminta maupun tidak diminta.
2. Dugaan kuat bahwa oknum Penyidik Polsek Sapudi inisial RA diduga meminta uang saku atau bensin kepada Pelapor untuk keperluan ada digelar dipolres setempat yakni Polres Sumenep. Namun Laporan Polisi dan Laporan Pengaduan Masyarakat belum ada perkembangan ataupun informasi lebih lanjut. Bahkan salah satu Laporan tersebut sudah 2 tahunan mandek.
Maka, dari beberapa point sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4/2012 tentang Peraturan Penyidikan yang bertujuan untuk mengontrol kinerja penyidik kepolisian. Dan juga mendapatkan sanksi yang tegas dari pemindahan tugas, sanksi penurunan pangkat bahkan kalau diperlu dilakukan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Karena sudah menciderai Institusi Polri Yang Presisi yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Dan kami menginginkan lappran ini ditindak lanjuti dikarenakan:
Pertama, diberikan Hukuman Disiplin atau sanksi administrative paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman Disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Kedua, pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hal ini menjadi pertaruhan Kinerja Anggota Kepolisian hanya dikarenakan salah satu oknum Polisi, hilangnya kepercayaan masyarakat. Akan mencari keadilan kemana bilamana hukum bisa jadi dipermainkan oleh oknum Polisi dengan mempetieskan atau dibekukan ataupun berjalan ditempat. Serta dengan embel-embel meminta uang demi keuntungan diri sendiri, bagaimana ini terjadi, apakah hukum bisa diperjualbelikan ?. (Tim/Red)












