Kampar,MN Cakrawala– Praktik galian C ilegal di Desa Simpang Petai, Kabupaten Kampar, kini tak lagi sekadar dugaan biasa. Aktivitas alat berat yang terus beroperasi di lokasi memperlihatkan satu hal: tambang tanpa izin diduga berjalan terang-terangan, tanpa rasa takut terhadap hukum.
Yang mengejutkan, Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diando Simatupang, telah memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki izin. Artinya, secara hukum, kegiatan ini sudah masuk kategori ilegal.
Namun fakta di lapangan berkata lain—alat berat tetap bekerja, tanah terus dikeruk, dan lubang-lubang raksasa terus menganga.
Aktivitas sebesar ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan logistik, terutama BBM. Di sinilah muncul dugaan serius: dari mana bahan bakar untuk alat berat itu berasal?
Dalam praktik yang kerap terjadi, tambang ilegal sering:
* Menggunakan BBM subsidi secara tidak sah
* Atau BBM dari jalur distribusi ilegal
Jika benar, maka pelanggaran ini tidak lagi tunggal, melainkan berlapis dan sistematis—melibatkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi selain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, melontarkan kritik keras. Ia menilai kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya pembiaran yang tidak bisa dianggap biasa.
“Kalau sudah dinyatakan tidak berizin tapi tetap jalan, ini patut diduga ada pembiaran serius. Tidak mungkin aktivitas sebesar ini tidak terpantau,” tegasnya.
Ia juga menyinggung potensi kerugian daerah:
* Pajak dan retribusi tidak masuk
* Lingkungan rusak
* Negara kehilangan kendali atas sumber daya
“Kalau ditertibkan, PAD bisa naik. Tapi kalau dibiarkan, yang untung hanya segelintir pihak,” tambahnya.
Di tengah situasi yang makin terang, Kapolres Kampar, Boby Putra Ramadhan Sebayang, hingga kini belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi.
Sikap diam ini justru memicu pertanyaan publik: mengapa aktivitas yang sudah jelas-jelas disebut ilegal masih dibiarkan berjalan?
Desakan pun mengarah ke Kapolda Riau untuk turun langsung ke lapangan.
Kasus ini kini tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa.
Jika benar ada:
* Tambang ilegal
* Kerusakan lingkungan
* Dan dugaan penggunaan BBM ilegal
Maka ini sudah mengarah pada rantai pelanggaran yang terstruktur dan berpotensi sistematis.
Publik kini menunggu jawaban tegas:
* Siapa pelaku di balik aktivitas ini?
* Dari mana BBM untuk alat berat itu diperoleh?
* Mengapa aktivitas ilegal bisa berjalan tanpa hambatan?
Dan yang paling krusial:
apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.(Ef)












