SPP Berkedok Komite di SMA Negeri Sumbar:  Kadisdik Bungkam, Aturan Negara Diduga Diabaikan

Batu Sangkar,MN Cakrawala – Di tengah slogan pendidikan gratis yang terus digaungkan pemerintah, dugaan praktik pungutan berkedok uang komite kembali mencuat di sejumlah SMA Negeri di Sumatera Barat. Informasi yang dihimpun menyebutkan, di beberapa SMA Negeri di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Tanah Datar, siswa diduga masih dibebankan pembayaran rutin berkisar Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per bulan dengan dalih uang komite atau pola yang menyerupai SPP.

 

Situasi ini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat: mengapa sekolah negeri masih membebankan pungutan bulanan kepada siswa ketika pemerintah terus mengklaim pendidikan harus terjangkau bahkan gratis?

 

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Habibul Fuadi, telah dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Pertanyaan yang diajukan pun tegas: apakah pihak Dinas Pendidikan telah mengetahui adanya dugaan pungutan tersebut, dan langkah konkret apa yang akan dilakukan apabila benar ditemukan praktik pembayaran rutin kepada siswa di sekolah negeri.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari Kadisdik Sumbar. Diamnya otoritas pendidikan ini justru melahirkan spekulasi dan tanda tanya publik: apakah praktik semacam ini dianggap wajar, atau ada pembiaran yang selama ini luput dari pengawasan?

 

Padahal, aturan mengenai larangan pungutan bukan tanpa dasar hukum. Dalam Pasal 181 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 secara tegas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tak hanya itu, regulasi yang sama juga menegaskan bahwa kontribusi masyarakat melalui komite sekolah tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib yang mengikat, apalagi disertai nominal tertentu yang dibebankan secara rutin kepada siswa.

 

Jika benar terdapat penetapan nominal Rp80 ribu hingga Rp120 ribu per bulan kepada siswa, publik menilai perlu ada penjelasan terbuka: apakah ini benar-benar sumbangan sukarela, atau justru “SPP gaya baru” yang dibungkus dengan istilah komite sekolah?

 

Persoalan ini bukan sekadar angka puluhan ribu rupiah. Bagi sebagian keluarga, terutama masyarakat kecil, pungutan rutin setiap bulan menjadi beban tambahan yang nyata. Ironisnya, beban itu justru muncul di institusi pendidikan negeri yang semestinya menjadi ruang akses pendidikan tanpa diskriminasi ekonomi.

 

Kini publik menunggu respons tegas dari Dinas Pendidikan Sumbar. Sebab jika benar aturan negara sudah jelas melarang pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum, namun praktik serupa tetap berlangsung, maka yang dipertanyakan bukan hanya sekolah, tetapi juga fungsi pengawasan pemerintah itu sendiri.

 

Jika sekolah negeri masih memungut biaya rutin dengan nominal tertentu, lalu apakah makna “pendidikan gratis” tinggal slogan semata.(Ef)