Kasus Pencabulan Anak Menggantung, Konfirmasi ke Polisi Belum Dijawab

Pekanbaru,MN Cakrawala – Kelanjutan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan seorang ibu berinisial H.R. ke Polda Riau kembali menuai tanda tanya.

 

Pasalnya, setelah sebelumnya pihak Ditreskrimum Polda Riau menyebut bahwa terlapor telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga kini belum ada penjelasan terbaru terkait tindak lanjut perkara tersebut.

 

Sebelumnya, melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, kepolisian menyatakan bahwa terlapor atas nama S. telah dua kali dipanggil namun tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

 

“Kita sudah memanggil terlapor sebanyak dua kali, namun tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan tersebut. Jika nanti panggilan ketiga tidak datang juga maka akan dilakukan upaya paksa,” ujar pihak kepolisian sebelumnya.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk apakah panggilan ketiga telah dilayangkan serta langkah apa yang telah diambil penyidik setelah terlapor dua kali tidak memenuhi panggilan.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapatkan tanggapan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana perkembangan perkara yang sebelumnya disebut masih terus berjalan.

 

Di sisi lain, aspek prosedural juga menjadi perhatian. Dalam praktik hukum pidana, rencana upaya paksa terhadap pihak yang mangkir dari panggilan harus didahului dengan proses pemanggilan yang sah, patut, serta dapat dibuktikan penerimaannya. Hal ini penting agar setiap tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

 

Sorotan juga datang dari Advokat sekaligus Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., yang menegaskan bahwa perkara dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah kasus biasa dan harus mendapat perhatian serius.

 

“Tidak boleh ada pelaku pencabulan anak yang lolos dari jerat hukum. Anak adalah aset bangsa, dan negara wajib melindunginya,” tegasnya.

 

Lebih jauh, persoalan transparansi penanganan perkara juga ikut disorot. Pelapor sebelumnya mengaku belum mengetahui perkembangan pasti kasus yang dilaporkannya, termasuk terkait pemberian SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagai hak pelapor.

 

Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yang mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala.

 

Kini publik menunggu jawaban:

Apakah proses hukum benar-benar terus berjalan, atau justru mulai menggantung tanpa kepastian?

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk klarifikasi lebih lanjut.(Ef)