Sidang Abdul Wahid Sempat Riuh, Ajudan Ungkap Titipan ke Pangdam hingga Tak Lagi Diajak Gubernur

Pekanbaru,MN Cakrawala – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/5/2026), mengungkap sejumlah fakta baru dari orang-orang terdekat gubernur.

 

Empat saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni Dahri Iskandar selaku ajudan gubernur, Ida Wahyuni sebagai asisten rumah tangga (ART), serta Mega Lestari dan Syahrul Amin yang merupakan pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau.

 

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pemeriksaan terhadap Dahri Iskandar menjadi sorotan karena membuka sejumlah fakta, mulai dari mekanisme kerja ajudan gubernur, dugaan titipan untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, hingga pengakuan tak lagi dilibatkan mendampingi Abdul Wahid.

 

Mengawali pemeriksaan, Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, terlebih dahulu memastikan legalitas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. Keempat saksi membenarkan pernah diperiksa penyidik KPK, menandatangani BAP, serta memastikan keterangannya diberikan berdasarkan apa yang diketahui dan dialami sendiri tanpa tekanan maupun arahan.

 

*Dicecar Soal Gaji Oktober–November, Sidang Sempat Riuh.*

 

Di hadapan majelis hakim, Dahri menjelaskan dirinya mulai menjadi ajudan Abdul Wahid usai Pilgub Riau 2024 dan resmi mendampingi gubernur setelah pelantikan Februari 2025.

 

“Ditawarkan Pak Abdul Wahid,” ujar Dahri menjawab pertanyaan jaksa.

 

Dahri menyebut dirinya berstatus tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Biro Umum Setdaprov Riau dengan gaji Rp5,5 juta per bulan. Tugasnya meliputi mengurus berbagai kebutuhan pribadi gubernur, mulai dari pakaian, jadwal kegiatan hingga membayarkan kebutuhan nonformal seperti kopi, rokok dan obat-obatan menggunakan uang titipan Abdul Wahid.

 

Namun, pemeriksaan sempat memanas ketika JPU Meyer Simanjuntak mendalami masa kerja Dahri sebagai ajudan. Dahri mengaku bertugas hingga September 2025, tetapi jaksa mempertanyakan mengapa dirinya masih menerima gaji pada Oktober dan November meski mengaku tidak lagi bertugas.

 

JPU mempertanyakan dasar penerimaan gaji tersebut dan mengingatkan apabila terdapat pembayaran di luar masa kerja tanpa dasar yang jelas, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada negara.

 

Saat jaksa berulang kali mendalami persoalan itu, suasana sidang mendadak riuh. Sejumlah pengunjung sidang terdengar melontarkan suara “wuuuu” sebagai respons terhadap pola pertanyaan jaksa yang dinilai sebagian pihak terlalu menekan saksi.

 

Tim penasihat hukum Abdul Wahid juga sempat menegur pola pemeriksaan tersebut. Melihat situasi mulai memanas, majelis hakim kemudian mengingatkan seluruh pihak agar menjaga ketertiban dan meminta persidangan tetap fokus pada substansi perkara.

 

Setelah suasana kembali kondusif, pemeriksaan Dahri dilanjutkan.

 

*Dahri Ungkap “Titipan” untuk Pangdam.*

 

Dalam keterangannya, Dahri juga mengungkap peristiwa penyerahan bingkisan yang disebut sebagai “titipan” untuk Pangdam XIX/Tuanku Tambusai pada September 2025.

 

Menurut Dahri, dirinya dihubungi Sekretaris PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, yang datang ke rumah dinas gubernur membawa kantong plastik hitam.

 

“Saya masuk ke mobil beliau. Dia bilang, ‘Ini ada uang untuk Pangdam’,” ujar Dahri di hadapan majelis hakim.

 

Meski tidak melihat langsung isi kantong tersebut, Dahri menduga isinya berupa uang tunai sekitar Rp200 juta. Kantong itu kemudian dimasukkan ke tas miliknya dan dibawa saat menghadiri acara temu ramah Pangdam baru di Makodam.

 

Usai acara, Dahri mengaku menyerahkan bingkisan tersebut kepada ajudan Pangdam bernama Novan.

 

“Saya bilang, ‘Brother ini ada titipan’. Ditanya dari siapa, saya jawab dari Ferry,” kata Dahri.

 

Meski demikian, Dahri menegaskan tidak pernah menerima perintah langsung dari Abdul Wahid untuk menerima maupun menyerahkan bingkisan tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah melaporkan penyerahan itu kepada gubernur karena menganggap Abdul Wahid sudah mengetahuinya melalui Ferry Yunanda.

 

*“Kamu Jangan Ikut Saya Lagi”.*

 

Fakta lain terungkap saat penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mendalami kondisi Dahri setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 tentang larangan pungutan liar, pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

 

Dahri mengaku merasa heran karena setelah surat edaran itu terbit, dirinya tidak lagi dilibatkan mendampingi gubernur.

 

“Saya WA Pak Gubernur, apa salah saya,” ujar Dahri.

 

Menurut Dahri, Abdul Wahid kemudian membalas pesan tersebut dengan kalimat singkat.

 

“Kamu jangan ikut saya lagi,” kata Dahri menirukan isi pesan yang disebut diterimanya.

 

Pernyataan itu menjadi perhatian dalam persidangan karena disampaikan langsung oleh ajudan yang sebelumnya mendampingi aktivitas harian gubernur.

 

Namun saat didalami penasihat hukum, Dahri kembali menegaskan dirinya tidak pernah melihat langsung isi kantong plastik hitam yang diterimanya dari Ferry Yunanda.

 

“Pernah lihat uang di dalam kantong kresek itu?” tanya Kemal Shahab.

 

“Tidak pernah,” jawab Dahri.

 

Kemal juga menanyakan apakah Abdul Wahid pernah memerintahkan Dahri menerima uang tersebut.

 

“Tidak pernah,” jawab saksi.

 

*ART Ungkap Penggeledahan Rumah Abdul Wahid.*

 

Selain Dahri, JPU KPK juga menghadirkan saksi Ida Wahyuni yang merupakan ART di kediaman Abdul Wahid di Jakarta.

 

Ida mengungkap rumah tersebut pernah digeledah penyidik KPK. Sejumlah barang disita dari kamar pribadi Abdul Wahid, mulai dari dokumen transfer, perhiasan, emas batangan, mata uang asing hingga sejumlah tas mewah berbagai merek yang disebut milik istri Abdul Wahid, Henni Sasmita.

 

Namun saat diperiksa kuasa hukum, Ida mengaku hanya mengetahui keberadaan tas dan kendaraan yang diperlihatkan sebagai barang bukti. Ia menyebut beberapa aset tersebut telah dimiliki sebelum Abdul Wahid menjabat gubernur.

 

“Mobil CRV itu sudah ada sebelum jadi gubernur,” ujar Ida.

 

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muh Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PUPR-PKPP Riau. Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.(Ef)