Pekanbaru,MN Cakrawala – Ruang publik mulai dipenuhi pertanyaan. Ketika temuan uang yang dikaitkan dengan pihak Gubernur Riau Abdul Wahid cepat beredar dan nominalnya nyaris seketika menjadi konsumsi publik, mengapa dalam penggeledahan rumah dinas dan kediaman Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, publik hingga kini belum mendapatkan angka resmi berapa jumlah uang yang sebenarnya ditemukan?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah beredarnya berbagai narasi di media sosial yang mempertanyakan konsistensi keterbukaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, muncul poster-poster provokatif yang secara terang-terangan menyebut adanya dugaan standar ganda dalam penanganan perkara.
*Publik bukan tanpa alasan bertanya.*
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memang pernah membenarkan adanya penyitaan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun valuta asing dari rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto. Namun, penjelasan yang disampaikan berhenti pada kalimat bahwa nominalnya masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.
Masalahnya, sampai hari ini publik belum juga mendapatkan jawaban sederhana: berapa sebenarnya jumlah uang yang ditemukan?
Di sisi lain, ketika muncul temuan uang yang dikaitkan dengan pihak Abdul Wahid, informasi mengenai nominal justru cepat beredar dan menjadi perbincangan luas di ruang publik. Perbedaan ritme keterbukaan inilah yang mulai memantik persepsi liar di tengah masyarakat.
Bukan soal siapa yang benar atau salah. Bukan pula soal membela satu pihak dan menyerang pihak lain. Tetapi soal satu prinsip mendasar dalam penegakan hukum: kesetaraan transparansi.
Sebab dalam perkara yang menyita perhatian publik, keterbukaan informasi bukan sekadar kebutuhan media, melainkan bagian dari membangun kepercayaan terhadap institusi penegak hukum itu sendiri.
Ketika satu perkara terasa sangat terbuka, sementara perkara lain justru senyap, ruang spekulasi akan tumbuh subur. Dan di titik itulah istilah “tebang pilih” mulai bergema—entah benar atau tidak.
KPK tentu memiliki alasan prosedural dalam setiap langkah penyidikan. Namun, jika keterlambatan informasi terus terjadi tanpa penjelasan yang memadai, publik berhak mempertanyakan: apakah standar keterbukaan memang diterapkan sama?
Karena satu hal yang perlu diingat: kalau hukum berdiri sama tinggi, maka transparansi juga jangan dibuat beda tinggi.(Ef)












