Pekanbaru,MN Cakrawala – Polemik bangunan ruko di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, kembali menyita perhatian. Rangkaian konfirmasi yang dilakukan awak media justru memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi dalam menangani dugaan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada 2 Juni, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Firman, menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari OPD terkait, PBG bangunan tersebut belum ada. Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Satpol PP agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Firman juga menyebut, berdasarkan informasi dari OPD, proses pengurusan PBG sebenarnya sempat dimulai. Namun, setelah pemilik diminta melengkapi persyaratan administrasi, proses tersebut disebut tidak berlanjut sehingga izin belum diterbitkan.
Ketika awak media mengonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, jawaban awal yang diterima justru mengejutkan.
“Kami belum dapat info bang… nanti kami telusuri ya bang,” ujarnya.
Namun, setelah melakukan pengecekan kepada penyidik, penjelasan yang disampaikan berubah. Desheriyanto menyatakan bangunan tersebut ternyata sudah pernah dipanggil oleh penyidik Satpol PP, dihadiri perwakilan pemilik, dengan hasil penyelidikan menyebut izin masih dalam proses pengurusan. Penyidik juga disebut telah meminta penghentian sementara pekerjaan sampai izin diterbitkan serta terus melakukan pemantauan.
Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Mengapa pada awal konfirmasi Kepala Satpol PP menyatakan belum mengetahui persoalan itu, sementara setelah dilakukan pengecekan internal ternyata penyidiknya telah lebih dahulu menangani kasus tersebut?
Di sisi lain, Firman menegaskan dirinya telah meneruskan laporan tersebut kepada Satpol PP sejak awal Juni. Ia mengatakan setiap laporan masyarakat yang diterimanya selalu disampaikan kepada OPD terkait untuk dilakukan pengecekan data perizinan.
Rangkaian fakta ini menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini masih menunggu jawaban. Sejauh mana efektivitas koordinasi internal dalam penanganan dugaan pelanggaran perizinan bangunan? Mengapa informasi yang diterima publik pada awal konfirmasi berbeda dengan fakta yang kemudian disampaikan setelah dilakukan pengecekan? Dan yang tak kalah penting, bagaimana perkembangan pengurusan PBG serta pelaksanaan penghentian sementara yang disebut telah diperintahkan penyidik?
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai status terbaru PBG bangunan tersebut maupun hasil pemantauan lanjutan oleh Satpol PP. Publik kini menunggu keterbukaan informasi dan langkah penegakan aturan yang konsisten agar tidak muncul kesan bahwa persoalan perizinan bangunan berhenti pada tahap pemanggilan tanpa kepastian penyelesaian.(Ef)












