ODOL Ditindak atau Sekadar Slogan: Dump Truck Diduga Tak Standar, Masih Bebas Melintas di Pekanbaru

ODOL Ditindak atau Sekadar Slogan? Dump Truck Diduga Tak Standar Masih Bebas Melintas di Pekanbaru

 

Pekanbaru — Komitmen pemerintah dalam menertibkan kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kembali diuji. Setelah tahapan sosialisasi, peringatan, hingga penindakan resmi dimulai sejak Agustus 2025, praktik kendaraan angkutan yang diduga tidak sesuai standar justru masih tampak di lapangan.

 

Hingga Mei 2026, sejumlah dump truck diduga tidak sesuai standar dimensi dan operasional masih terlihat melintas di berbagai ruas jalan dalam Kota Pekanbaru. Ironisnya, kendaraan bertonase besar tersebut bahkan disebut masih beroperasi pada jam larangan yang selama ini diberlakukan untuk kendaraan berat di kawasan perkotaan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penindakan ODOL benar-benar berjalan, atau hanya sebatas slogan kebijakan?

 

Padahal, pemerintah melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebelumnya telah menyusun tahapan penanganan ODOL secara nasional. Juni 2025 difokuskan pada sosialisasi dan penandatanganan sinergi antar kementerian/lembaga, Juli 2025 menjadi fase peringatan serta pendataan, sementara Agustus 2025 dinyatakan sebagai tahap penegakan hukum melalui sanksi dan penilangan.

 

Artinya, kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi maupun muatan semestinya tidak lagi leluasa beroperasi tanpa konsekuensi hukum.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) merangkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ernita Titis Dewi, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pengemudi.

 

Menurut Ernita, pendekatan terbaru Ditjen Hubdat mengarah pada penindakan terhadap perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, hingga pemilik barang (shipper) yang dinilai memperoleh keuntungan dari praktik ODOL. Bahkan, pemerintah menyebut memiliki kewenangan untuk membekukan hingga mencabut izin perusahaan angkutan yang berulang kali melanggar aturan.

 

Tak hanya itu, pemerintah juga menegaskan pentingnya penerapan Pasal 277 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai instrumen pidana terhadap praktik modifikasi ilegal kendaraan atau over dimension, termasuk terhadap bengkel karoseri yang mengubah spesifikasi kendaraan di luar standar teknis.

 

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah mengklaim telah menyiapkan berbagai instrumen mulai dari digitalisasi KIR, optimalisasi jembatan timbang dengan teknologi Weight in Motion (WIM), hingga sistem bukti pelanggaran elektronik yang diklaim mulai dioptimalkan bersama Korlantas Polri pada 2026.

 

Namun di tengah berbagai klaim penguatan sistem tersebut, realitas di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar.

 

Jika pengawasan diperketat, penindakan telah dimulai sejak Agustus 2025, dan Riau disebut menjadi atensi khusus pemerintah pusat, mengapa dump truck yang diduga tak sesuai standar masih terlihat bebas melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru, bahkan pada jam larangan?

 

Pertanyaan ini menjadi penting bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kerusakan infrastruktur jalan. Kendaraan bertonase besar yang beroperasi tidak sesuai standar berpotensi mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga membebani anggaran perbaikan infrastruktur yang pada akhirnya ditanggung masyarakat.

 

Publik tentu berharap komitmen menuju Indonesia Bebas ODOL tidak berhenti pada seremoni, sosialisasi, atau rapat koordinasi semata. Sebab ukuran keberhasilan kebijakan bukanlah seberapa keras narasi penindakannya, melainkan apakah pelanggaran benar-benar hilang dari jalanan.

 

Jika pelanggaran masih tampak kasat mata hingga hari ini, maka pertanyaan publik pun menjadi sah: ODOL benar-benar ditindak, atau sekadar slogan.(EF)