Pekanbaru,MN Cakrawala – Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp195 miliar kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai sejauh mana perkembangan perkara tersebut, meski kasus ini telah lama menjadi perhatian masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., untuk meminta penjelasan terkait status terbaru penanganan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, perkara yang menyangkut dugaan kerugian negara dalam jumlah fantastis bukan hanya membutuhkan proses hukum yang profesional, tetapi juga keterbukaan informasi yang memadai agar tidak memunculkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum UII Riau, Dr. Zulkarnain Kadir. Menurutnya, kasus yang telah menjadi konsumsi publik ini sudah semestinya memperoleh kepastian hukum yang jelas.
“Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut dan apa langkah yang akan diambil oleh aparat penegak hukum. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari keadilan dalam negara hukum,” ujarnya.
Zulkarnain mengingatkan, perkara yang terlalu lama menggantung tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila memang terdapat alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebaliknya, apabila setelah proses yang dilakukan tidak ditemukan unsur pidana yang dapat dibuktikan, maka aparat penegak hukum juga perlu menyampaikan hal tersebut secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat justru berlarut-larut tanpa kejelasan. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
Ia menilai kepastian hukum bukan hanya penting bagi pihak-pihak yang diperiksa, tetapi juga bagi masyarakat yang menunggu jawaban atas dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Karena itu, Zulkarnain berharap Polda Riau dapat memberikan kejelasan mengenai status penanganan perkara tersebut. Apakah kasus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya berdasarkan alat bukti yang cukup, ataukah dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang terpenting adalah adanya keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Publik berhak mengetahui apakah perkara ini akan berlanjut atau tidak. Jangan sampai kasus yang menyangkut dugaan kerugian negara hingga Rp195 miliar terus menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Hingga saat ini, pertanyaan yang terus mengemuka di ruang publik masih sama: ke mana arah penanganan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau tersebut?
Publik tidak meminta vonis. Publik tidak meminta kesimpulan yang dipaksakan. Namun publik berhak mendapatkan kepastian.
Sebab dalam penegakan hukum, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga kepastian hukum yang harus diberikan. Ketika sebuah perkara bernilai Rp195 miliar terus berada dalam ruang tunggu tanpa penjelasan yang memadai, maka yang tumbuh bukan kepastian, melainkan tanda tanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.(Ef)












