Pamekasan,Cakrawala.One-Bermula saat laporan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang di lakukan oleh seorang perempuan berinisial HM asal Desa Branta Tinggi Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang resmi di adukan ke Polres Pamekasan dengan Nomor : STTLPM/37/SATRESKRIM/I/2025/SPKT/Polres Pamekasan, yang telah resmi naik status ke Laporan Polisi (LP) di bulan Mei 2025, dengan Nomor : STTLP/B/231/VI/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR. Bahkan sudah menaiki ke tahap yang lebih serius yaitu telah ditetapkannya status saksi menjadi tersangka di tanggal 4 November 2025. Di bulan yang sama lebih tepatnya di tanggal 13 November 2025 penyidik telah melakukan panggilan tersangka ke1 pada tanggal 13 November 2025 namun tersangka tidak memenuhi panggilan polisi, kembali penyidik melakukan pemanggilan tersangka ke 2 untuk SR dan YN pada tanggal 20 Mei 2026, namun lagi-lagi tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir.
Sehingga sikap yang tidak kooperatif yang di lakukan oleh tersangka berinisial SR dan YN itu menunjukkan tidak ada penghormatan terhadap institusi negara dalam hal ini kepolisian polres Pamekasan dan sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang. Bahwa apabila tersangka mangkir dalam panggilan polisi sebanyak dua kali,penyidik berhak melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Namun faktanya pihak kepolisian khususnya kasat reskrim terkesan mengabaikan perintah undang-undang, Jika tersangka mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan secara sah tanpa alasan yang jelas, penyidik berwenang melakukan upaya paksa berupa penangkapan (membawa dan menghadapkan tersangka secara paksa).
Dasar hukum kewenangan ini diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 17 dan Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. dengan tidak adanya upaya paksa sebagaimana yang dimaksud, dan yang lebih anehnya lagi tersangka SR dan YN itu terkesan yang mengatur jalannya agenda pemeriksaan tersebut. Hal itu terbukti dengan kesanggupan kedua tersangka mau menghadiri panggilan diluar jadwal waktu yang di tentukan oleh polres Pamekasan.
Jelas dalam hal ini memantik narasi miring terkait profesionalisme kinerja Polres Pamekasan dalam menanganan perkara kasus pornografi ini khususnya.
Salah satu penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Pamekasan menyampaikan kepada awak media terkait dengan tersangka SR dan YN membenarkan bahwa mereka mangkir dari panggilan tersangka II, dan pihaknya akan melakukan upaya lain nah untuk saudara MD akan di lakukan pemeriksaan hari ini juga kami sudah kordinasi dengan Lapas untuk agenda pemeriksaan saudara saksi MD. Tegasnya.
Keluarga korban Abd. Aziz mengeluarkan reaksi kekecewaan yang sangat dalam karna para tersangka yang sudah jelas di depan mata dan dengan sengaja tidak memenuhi panggilan Kepolisian itu tidak di lakukan penangkapan, karna menurut Abd. Aziz itu sudah mempermainkan Hukum yang seharusnya di patuhi oleh warga Negara, dan Abd. Aziz juga meminta kepada pihak Kepolisian bahwa saudara MD yang saat ini berada dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk segera di periksa karna dia yang mempunyai peran penting dalam perkara pornografi yang menimpa adik saya ini, Hukum seberat-beratnya mereka yang terlibat. Ujar Abd. Aziz kakak korban. FERY POCONG (Lusi)












